Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Pahlawan Syahrani menyatakan, walaupun pembangunan Pasar Induk Nenang telah rampung sejak September 2013, namun belum bisa digunakan karena sampai saat ini belum diserahkan oleh kontraktor ke pemerintah kabupaten.
Akibatnya lanjut Pahlawan Syahrani, relokasi ratusan pedagang Pasar Penajam tersebut belum bisa dilakukan sebab masih menunggu penyerahan dari kontraktor pelaksana ke pemerintah dalam hal ini bupati.
“Nanti bupati yang menyerahkan kepada Disperindagkop dan UKM untuk segera digunakan para pedagang,†kata Pahlawan, Rabu.
Menurut Pahlawan, pihaknya sudah mempertanyakan kondisi pasar kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Meski sudah rampung, namun kontraktor masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan selama lima bulan," katanya.
Ia mengaku, pada awalnya pedagang Pasar Penajam akan mulai direlokasi pada Januari 2014, namun karena adanya retensi atau masa pemeliharaan, sehingga ditargetkan Mei 2014 baru bisa dilakukan relokasi ke pasar induk Nenang.
Mengenai jumlah pedagang yang akan direlokasi, Pahlawan mengungkapkan, pada awalnya data dari asosiasi pedagang pasar jumlahnya lebih 500 pedagang.
Namun, setelah dilakukan verikasi ulang di lapangan, ternyata hanya sekitar 400 pedagang
Dengan demikian, lanjutnya, Disperindagkop dan UKM Penajam Paser Utara akan memprioritaskan kepada pedagang yang sudah tercatat dan melalui verifikasi untuk mendapatkan tempat berjualan di pasar induk tersebut.
Sementara sisanya, akan dilakukan pengundian bagi pedagang yang tercatat dari asosiasi pedagang pasar.
Mengenai pasar nantinya, Pahlawan mengatakan bahwa akan menggunakan sistem sewa dan tidak dilakukan jual beli los maupun kios di pasar tersebut.
“Karena pasar itu aset pemerintah kabupaten (pemkab) sehingga tidak diperjualbelikan tapi hanya sistem sewa. Supaya nanti juga ada retribusi masuk untuk pendapatan asli daerah (PAD),†katanya.
Sementara mengenai fasilitas jalan menuju pasar, Pahlawan mengatakan bahwa anggarannya akan dimasukan Dinas PU di APBD 2014 mendatang. (*)
Disperindag : Pasar Induk Nenang Belum Bisa Digunakan
Rabu, 9 Oktober 2013 22:21 WIB
Meski sudah rampung, namun kontraktor masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan selama lima bulan,"