Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, memperketat rekomendasi kepada koperasi yang ingin mengajukan bantuan baik di provinsi maupun pusat.
Kepala Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Pahlawan Syahrani, Kamis mengatakan, setiap koperasi yang mengajukan bantuan kepada pemerintah, terlebih dahulu dilakukan pengecekan di lapangan.
"Pengecekan langsung dilakukan untuk memastikan kebenaran koperasi tersebut. Kami ada temuan koperasi yang hanya dibentuk, karena ingin meminta bantuan pemerintah. Dalam pengecekan di lapangan ditemukan adanya koperasi yang tidak memiliki pengurus dan hanya dibentuk karena untuk meminta bantuan kepada pemerintah,†ungkapnya.
Selain itu menurut Pahlawan, saat diminta menunjukan legalitas koperasinya, pengurus koperasi tersebut ternyata tidak bisa.
"Bahkan, setelah diminta datang ke kantor untuk menunjukan legalitas koperasi, sampai sekarang belum pernah datang. Kami melakukan seleksi secara ketat dan tahap awal dilakukan pengecekan di lapangan. Setelah koperasi dianggap sah, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan rekomendasi yang menjadi dasar meminta bantuan kepada pemerintah provinsi maupun pusat,†katanya.
Sementara untuk pembentukan koperasi lanjut Pahlawan, juga dilakukan secara ketat.
Dalam pembentukan tersebut kata dia, harus dihadiri notaris, aparat desa atau kelurahan hingga Diksukmperindag dengan anggota minimal 20 orang.
“Sekarang saja iuran anggota harus membuka rekening di bank karena selama ini banyak koperasi yang dibentuk tetapi setelah itu tidak ada lagi aktivitas,†jelasnya.
Masyarakat yang ingin membentuk koperasi kata Pahlawan terlebih dahulu harus membentuk pra koperasi dan setelah berjalan dan memiliki keuntungan, maka bisa dibentuk menjadi koperasi.
“Bila pra koperasi ini sudah memiliki keuntungan dari usaha yang dikelola, maka sudah dianggap layak untuk dilanjutkan menjadi koperasi,†ujarnya.
Selain melakukan pengawasan ketat terhadap koperasi yang akan mengajukan bantuan, saat ini juga kesulitan untuk mencari koperasi yang sehat.
Hal tersebut bertujuan, karena adanya rencana pembangunan pasar tradisional di sejumlah wilayah terutama di Kecamatan Waru dan Sepaku.
“Untuk membangun pasar tradisional, syaratnya harus punya koperasi yang sehat karena nantinya koperasi yang akan mengelola pasar tersebut. Apalagi bantuan pembangunan pasar tradisional berasal dari pemerintah pusat,†ucapnya. (*)
Pemkab Penajam Perketat Rekomendasi Koperasi
Kamis, 28 November 2013 20:13 WIB
Sekarang saja iuran anggota harus membuka rekening di bank karena selama ini banyak koperasi yang dibentuk tetapi setelah itu tidak ada lagi aktivitas,â€