Samarinda (ANTARA Kaltim) - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi persiapan operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang segera mengambil alih sebagian tugas BI di sektor jasa keuangan mulai 31 Desember 2013.
"Pengambialihan wewenang dari BI ke OJK itu akan efektif berlaku mulai 31 Desember 2013. Ambil alih ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK," ujar Kepala BI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ameriza M Moesa di Samarinda, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan Riza saat menjadi nara sumber dalam seminar dan sosialiasi OJK di lantai IV gedung BI Kaltim, di Samarinda.
Dalam mendukung pengambilalihan wewenang oleh OJK tersebut, lanjutnya, sejak Januari lalu BI telah menugaskan sebanyak 78 pegawainya untuk membantu persiapan awal beroperasinya OJK, bantuannya meliputi penyediaan bidang SDM, teknologi informasi, logistik, hukum, keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
BI juga telah menugaskan sebanyak 16 pegawainya sebagai Tim Transisi OJK, khususnya untuk bidang pengaturan dan pengawasan perbankan.
Di bidang sistem informasi, lanjutnya, BI telah melakukan pemetaan seluruh sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi, termasuk aplikasi yang akan digunakan oleh OJK.
Untuk bidang logistik dan dokumen, BI telah menyiapkan ruangan di kompleks perkantoran BI untuk tempat kerja pegawai yang meliputi bidang audit, edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan perbankan.
Begitu juga dengan yang ada di Kaltim, maka BI Kaltim menyiapkan ruangan khusus untuk pegawai OJK perwakilan Kaltim. Dia juga mengaku BI Kaltim sedang melakukan penertiban dokumen pengawasan yang akan diserahkan kepada OJK.
Di bidang hukum saat ini pihaknya sedang mempersiapkan keputusan bersama atau nota kesepahaman antara BI dengan OJK, sebagai pelaksana UU nomor 21 tahun 2011, termasuk sebagai landasan koordinasi dan kerjasama pasca pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK.
Dalam seminar dan sosialisasi OJK itu, hadir sebagai nara sumber antara lain Ahmad Sulaiman SIK, Kasubdit PPUKDM Polda Kaltim, yakni seksi yang menangani tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Nara sumber lainnya adalah Ginajar Mustika, Kepala Kantor Regional Pengawasan Bank, dan Asep Lesmana, Kepala Cabang Pengawasan Bank Samarinda. ***3***
Arief Mujayatno
(T.KR-GFR/B/A041/A041) 08-10-2013 20:19:09
BI Kaltim Fasilitasi Persiapan Operasional OJK
Selasa, 8 Oktober 2013 20:19 WIB