Banjarmasin (ANTARA) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito menegaskan dua oknum polisi begal bakal menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri sebagai akibat ulahnya melakukan tindak pidana dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
"Sidang Kode Etik Polri pasti kita berikan kepada mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi," tegasnya di Banjarmasin, Senin.
Sanksi terberat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun mengancam oknum anggota yang telah mencoreng nama baik institusi Polri itu.
Terkait proses hukum yang telah berjalan, Sabana memastikan pula diproses sesuai prosedur penyidikan di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
"Jadi tidak ada perbedaan mau anggota ataupun masyarakat, semuanya sama di mata hukum. Kedua oknum sudah kita tahan sejak tanggal 11 Agustus 2022," ungkapnya.
Sabana meminta peristiwa ini menjadi pelajaran terhadap personel lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum.
"Jadilah Polri Presisi seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel. Saya ingatkan jangan sakiti masyarakat, berikan pelayanan ikhlas sebagai abdi negara," ucapnya menekankan.
Diketahui Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap dua oknum polisi yang menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia hingga telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kedua pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26), anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor hasil rampasannya.
Kapolresta Banjarmasin tegaskan oknum polisi pelaku begal terancam sanksi PTDH
Selasa, 16 Agustus 2022 7:46 WIB
Sidang Kode Etik Polri pasti kita berikan kepada mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi,