Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menemukan sebanyak 522 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang rusak dan tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan Muhammad Sain, Selasa, mengakui adanya surat suara Pilgub Kaltim yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga harus diganti oleh KPU Provinsi Kaltim.
Surat suara yang rusak tersebut sebagian besar warnanya kabur bahkan ada juga yang tidak terlihat foto pasangan calon.
"Ketika ditemukan pada saat penyortiran langsung dilaporkan kepada KPU Provinsi Kaltim di Samarinda dan sudah diganti," katanya.
Ia mengatakan, jumlah surat suara pilgub Kaltim yang diterima dari KPU Provinsi Kaltim sebanyak 135.122 lembar termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 122.265 orang.
Secara terpisah, Divisi Logistik KPU Kabupaten Nunukan Ir Gisman mengatakan, surat suara yang dianggap tidak layak itu telah diantisipasi secepat mungkin agar pada pendistribusiannya ke penyelenggara pemilu di kecamatan hingga TPS tidak menemui kendala.
Oleh karena itu, seluruh kebutuhan logistik terutama surat suara yang sebagian besar bermasalah dari segi pewarnaan dan tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan, akan dimusnahkan.
Surat suara yang rusak itu pada saat penyortiran tidak ada yang robek atau ditemukan berlubang. Semua surat suara yang rusak itu karena persoalan warna. (*)
KPU Nunukan Temukan 522 Surat Suara Rusak
Selasa, 3 September 2013 14:27 WIB
Ketika ditemukan pada saat penyortiran langsung dilaporkan kepada KPU Provinsi Kaltim di Samarinda dan sudah diganti