Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak pemerintah desa mengurus percepatan pencairan Dana Desa (DD), terutama bagi desa yang belum mencairkan DD tahap 2.
"Masih ada beberapa desa yang belum mencairkan DD tahap 2, padahal sekarang sudah memasuki triwulan III," ujar Isnawati, Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DPMPD Provinsi Kaltim di Samarinda, Minggu.
Saat pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah kecamatan di antaranya Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, tiga hari lalu. Ia menemukan masih ada sembilan desa di kecamatan itu yang belum mendapat penyaluran DD tahap 2.
Saat dilakukan monev di kawasan itu, diketahui enam desa di antaranya sudah mengajukan berkas pencairan DD tahap 2, namun memang anggarannya belum masuk ke rekening desa.
Sedangkan tiga desa lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan pengajuan DD tahap 2, karena tiga desa ini masih menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran DD tahun 2021.
Ketika monev ke kawasan itu, tim dari DPMPD Kaltim juga melakukan pertemuan dengan camat, sekretaris camat, dan Kasi Pembangunan Masyarakat Kecamatan Kenohan.
Dalam kesempatan itu, pihak kecamatan mengaku sudah mendorong pemerintah desa agar segera melengkapi berkas persyaratan pencairan DD tahap 2 sehingga pelaksanaan kegiatan dapat segera diselesaikan, kemudian warga desa mendapat manfaat dari kegiatan yang dilakukan.
Sementara menurut Alwani, Koordinator Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) III Program Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Kaltim, DD tahun 2022 untuk 841 desa yang tersebar pada 81 kecamatan pada 7 kabupaten di Provinsi Kaltim senilai Rp709,96 miliar.
Ini berarti jika dibagi rata, maka tiap desa rata-rata memperoleh DD Rp844 juta. Namun pembagian DD tidak dibagi rata, namun dihitung berdasarkan formula khusus, seperti luas desa, jumlah warga miskin, dan tingkat kesulitan jangkauan lokasi.
Rincian anggaran per kabupaten yang totalnya Rp709,96 miliar itu adalah di Kabupaten Paser senilai Rp109,67 miliar untuk 139 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat Rp173,55 miliar untuk 193 desa.
Kabupaten Berau mendapat Rp81,97 miliar untuk 100 desa, Kabupaten Kutai Barat senilai Rp136,79 miliar untuk 190 desa, Kabupaten Kutai Timur senilai Rp135,27 miliar untuk 139 desa.
"Kemudian Kabupaten Penajam Paser Utara memperoleh Rp26,96 miliar untuk 30 desa, Kabupaten Mahakam Ulu mendapat alokasi Rp17,67 miliar untuk 50 desa," ujar Alwani.