Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah daerah di seluruh wilayah Kalimantan Timur, provinsi dan kabupaten/kota, berkomitmen menurunkan angka kekurangan gizi kronis (stunting) yang saat ini mencapai 23,9 persen.
"Melalui Rapat Teknis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, kami membahas strategi penurunan stunting," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Anwar Sanusi saat membuka acara ini di Balikpapan, Rabu.
Angka prevalensi stunting sebesar 23,9 persen itu merupakan peningkatan 1,1 persen dari angka pada 2021 sebesar 22,8 persen. Di sisi lain, Pemprov Kaltim menargetkan angka stunting pada 2024 turun menjadi 14 persen.
Rapat teknis lembaga kemasyarakatan yang digelar DPMPD itu diikuti sekira 50 pejabat dari berbagai instansi di Kaltim. Instansi kabupaten dan kota yang terlibat antara lain badan perencanaan dan pembangunan daerah, dinas kesehatan, dan dinas yang menangani lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan.
Baca juga: Pemkot bersama Apical lawan stunting di Kariangau
Lembaga di tingkat dasar tersebut, menurut Anwar, perlu diberdayakan karena angka stunting sebanyak 23,9 persen tersebut paling besar ada di desa dan kelurahan.
Anwar mengatakan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) maupun kelurahan seperti PKK, Posyandu, dan lainnya, termasuk para kader penanganan stunting, secara kelembagaan perlu dikuatkan, kemudian didayagunakan, termasuk perlu didukung dengan operasional.
Rapat Teknis LKD menjadi salah satu proses oleh Pemprov Kaltim untuk menyusun kebijakan tentang penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan lembaga sebagai sarana komunikasi dan alih informasi tentang eksistensi dan perkembangan terkini mengenai LKD.
Pendayagunaan, penataan dan pemberdayaan LKD diharapkan dapat memulihkan sinergi hubungan pemerintahan desa maupun kelurahan dengan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Menkes sebut Stunting-pedia bantu ambil langkah entaskan stunting
Kebijakan pemerintah dalam rangka pembinaan dan pengawasan LKD, lanjut Anwar, diarahkan untuk berbagai upaya, antara lain untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap penataan, pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan.
"Kemudian untuk mendudukkan fungsi LKD dan kelurahan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan peran dan fungsi LKD sebagai mitra pemerintah desa dalam proses pembangunan baik di desa maupun kelurahan," kata Anwar.