Nunukan (ANTARA Kaltim) - Konsulat Jenderal RI Sabah Malaysia menyebutkan selama Januari-Juli 2013 sebanyak 1.870 warga negara Indonesia (WNI) terjaring operasi rutin jabatan imigrasi bersama satgas persekutuan setempat.
Kepala Konsulat Jenderal RI (KJRI) Sabah, Soepeno Sahid, di Kota Kinabalu, Rabu, mengungkapkan, penangkapan WNI yang bekerja di negeri bagian Malaysia itu karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pendatang asing.
Ia menambahkan, selain WNI pemerintah Sabah juga menjaring pendatang asing lainnya yakni Filipina sebanyak 3.161 orang, China 38 orang, Vietnam 30 orang, Pakistan 24 orang, India tiga orang, Ukraina dua orang dan Jerman serta Brunei Darussalam masing-masing satu orang.
"Jadi pendatang asing tanpa izin (PATI) yang terjaring operasi jabatan imigrasi dan satgas persekutuan Sabah dari Januari sampai Juli 2013 sebagian besar dari Filipina," kata Soepeno yang dihubungi dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Soepeno juga menyatakan, jumlah PATI yang ditahan di rudenim Papar Kota Kinabalu, Sibuka dan Air Panas Tawau hingga Agustus 2013 sebanyak 2.751 orang yang berasal dari Filipina 2.350 orang, Indonesia 351 orang dan 42 warga negara asing lain.
Ia memberitahukan bahwa pemerintah Sabah telah mendeportasi pendatang asing sebanyak 8.190 orang dan WNI yang dideportasi selama ini melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Soepeno menegaskan kembali, operasi rutin yang dilaksanakan Jabatan Imigrasi dan Satgas Persekutuan Sabah selama ini belum termasuk penerapan pengusiran dan penguatkuasaan terhadap PATI yang direncanakan dalam waktu dekat ini.(*)