Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merasa perlu memberi penjelasan atas pemberitaan advetorial pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Farid Wadjdy – Sofyan Alex, pada terbitan Selasa (27/8) di halaman 24 pada salah satu media cetak di Kaltim..
Berita yang ditulis tanpa data dan fakta yang jelas itu berjudul Kebocoran Proyek APBD Hingga 40 Persen. Komentar kebocoran tersebut disampaikan oleh Aji Sofyan Alex, Anggota DPRD Kaltim, yang pada Pilgub 2013 mendampingi calon gubernur Farid Wadjdy.
Berita tersebut tidak secara gamblang menyebutkan, kebocoran proyek APBD sebesar 40 persen tersebut terjadi pada proyek APBD Provinsi atau ABPD Kabupaten/Kota. Pun berita itu tidak secara tegas menyebutkan 40 persen kebocoran itu terjadi pada proyek apa saja.
Nampak jelas, hanya upaya membangun opini buruk terhadap pemerintahan yang sekarang. Kampanye negatif lagi-lagi ditebarkan dan ini sangat tidak mendidik dan cenderung mengarah pada pembohongan publik.
Terkait Penyusunan APBD Provinsi, Plt Sekprov Kaltim H Rusmadi menjelaskan bahwa semua proses perencanaan hingga pelaksanaan APBD selalu dilakukan bersama DPRD. Semua proses dilakukan sesuai aturan dan selalu melibatkan DPRD Kaltim.
"Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga laporan hasil selalu ada pengendaliannya. Laporan hasil pengawasan BPK RI itu selama ini juga disampaikan kepada DPRD. Semua kita publikasikan dalam rangka transparansi publik," kata Rusmadi.
Pemprov Kaltim lanjut Rusmadi, terus mengupayakan reformasi perencanaan pembangunan daerah sebagai upaya peningkatan kualitas perencanaan melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) yang sudah diterapkan sejak proses penyusunan APBD 2011 secara online kepada seluruh SKPD dan 14 kabupaten/kota.
SIPPD juga diintegrasikan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA), Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan (SIMONEP) serta Sistem Monitoring Data Spasial (SISMODAS).
“Perencanaan pembangunan Provinsi Kaltim telah diaudit dan mendapat Sertifikat ISO 9001:2008. Bukan hanya itu, sebagai upaya pengendalian dan percepatan penyerapan anggaran, pada 2012 pun telah dibentuk Tim Evaluasi Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA). Semua berjalan baik-baik saja,†kata Rusmadi.
Komentar Aji Sofyan Alex ini pun mendapat respon sesama Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Dia sulit memahami apa dasar 40 persen lebih kebocoran yang dimaksud Aji Sofyan Alex.
“Saya tidak tahu apa indikator yang digunakan Pak Sofyan Alex. Tetapi menurut saya, kebocoran sebesar itu sangat mustahil,†ujar Darlis.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini, logikanya, jika kebocoran proyek terjadi hingga 40 persen, sangat tidak mungkin proyek itu dilanjutkan. Indikasi kebocoran fisik sebesar itu sangat nyata, sehingga sangat mudah diketahui.
“Selama ini, DPRD yang melakukan fungsi pengawasan, tidak pernah mendapati indikasi kebocoran proyek sebesar itu. Kalau ada kebocoran, kita punya hak evaluasi dan tindak lanjut pasti kita lakukan. Namun itu tidak pernah terjadi. Karena itu saya juga tidak tahu, apa dasar Pak Sofyan,†kata Darlis lagi.
Sebagai anggota legeslatif, Aji Sofyan Alex seharusnya memahami bahwa sistem pengendalian telah dilakukan dengan cukup baik. Laporan hasil akhir pengawasan BPK RI pun selalu disampaikan kepada DPRD Kaltim.
Hingga saat ini pun tidak pernah ditemukan kebocoran proyek hingga 40 persen. Jika benar kebocoran terjadi hingga 40 persen, maka berarti pula dirinya juga tidak mampu melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan itu dengan baik. Hanya untuk kepentingan pemenangan pemilukada, lalu isu tersebut didengungkan untuk menarik simpati publik. Padahal yang disampaikan adalah pembohongan publik.
“Komentar Pak Sofyan ini secara langsung juga menyerang pasangannya sendiri, Farid Wadjdy. Jangan lupa, Farid Wadjdy yang sekarang calon gubernur adalah wakil gubernur, dimana sesuai UU 32 Tahun 2004, bertanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas pengawasan pembangunan,†tegas Darlis.
Lebih aneh lagi jika kebocoran 40 persen yang dimaksud itu adalah nilai keseluruhan dari APBD Provinsi. Pasalnya, lanjut Darlis, struktur APBD Provinsi tahun 2012 lalu terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp6,1 triliun atau 54,02 persen, sedangkan Belanja Langsung Rp5,2 triliun atau 45,98%.
Belanja Tidak Langsung yang mencapai 54,02 persen itu terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja tidak langsung itu untuk gaji pegawai dan transfer ke kabupaten/kota.
“Proyek-proyek APBD itu ada di Belanja Langsung yang hanya sekitar 45,98 persen. Kalau disebutkan proyek APBD bocor lebih dari 40 persen, maka hanya sekitar 6 persen anggaran yang kita gunakan untuk membangun Kaltim. Tentu ini sangat tidak realistis,†bebernya.
Komentar lebih keras disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Sarkowi V Zahry. Sangat aneh menurutnya, jika Sofyan Alex menyebutkan kebocoran proyek APBD hingga 40 persen itu sekarang.
“Lah kemarin-kemarin dia ke mana. Setiap tahun itu ada LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban). Kalau mau mengkritik pemerintah itu, idealnya ya jangan dekat-dekat Pilgub. Kalau memang ada bocor 40 persen, mengapa tidak dipermasalahkan. Kan ada juga Pansus LKPJ. Dia harus punya data valid, proyek mana, dimana, dan tahun berapa?†sindir Sarkowi.
Anggota Komisi III ini pun mengingatkan, bahwa masyarakat pemilih sudah semakin cerdas. Gubernur dan wakil gubernur adalah pemimpin daerah yang dipilih dalam paket yang sama. Sedangkan untuk tugas pengawasan, aturan sudah menegaskan bahwa fungsi itu diperankan oleh wakil gubernur, yang saat ini dijabat Farid Wadjdy, yang tidak lain adalah pasangan Sofyan Alex.
“AFI (Awang Faroek Ishak) itu terbuka untuk kritik, tapi harus objektif dan tidak menonjolkan kepentingan politik. Masyarakat kita kan semakin cerdas, kalau kritiknya baru dekat-dekat Pilgub, berarti kan pasti ada apa-apanya,†seloroh Sarkowi. (Humas Prov Kaltim/sul)
Kebocoran Proyek APBD Hingga 40 persen Pembohongan Publik
Rabu, 28 Agustus 2013 7:10 WIB