Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kuota 40 Kursi DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur akan diperebutkan oleh 456 calon anggota legislatif (caleg) dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014.
"Jumlah 456 caleg itu terdiri dari 294 caleg laki-laki dan 162 caleg perempuan yang akan memperebutkan 40 kursi di lima daerah pemilihan," kata Ketua KPU Kutai Timur, Mardianto, Sabtu.
Mardianto didampingi anggota komisioner KPU Muslimin dan Hasbullah menjelaskan, calon tetap sebanyak itu tersebar di 5 daerah pemilihan di Kutai Timur.
Dikatakan Mardianto, berdasarkan kuota masing-masing dapil, yakni Dapil Kutai Timur 1 kuota 6 kursi akan diperebutkan 70 caleg.
Kemudian Dapil Kutai Timur 2 kuota 7 kursi akan diperebutkan 82 caleg. Daerah Pemilihan Kutai Timur 3 kuota 10 kursi akan diperebutkan 114 caleg.
Dapil Kutai Timur 4 dengan 8 kecamatan kuota 11 kursi akan diperebutkan 128 caleg serta Dapil Kutai Timur 5 kuota 6 kursi akan diperebutkan 61 caleg.
Kabupaten Kutai Timur memiliki lima daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Kutai Timur 1 meliputi Desa Sangatta Utara. Dapil Kutai Timur 2 meliputi Desa Teluk Lingga, Singa Gembara, Swarga Bara.
Selanjutnya, Dapil Kutai Timur 3 meliputi Kecamatan Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung. Kemudian Dapil Kutai Timur 4 Meliputi Kecamatan Muara Ancalong, Muara Wahau, Muara Bengkal, Busang, Telen, Kongbeng, Batu Ampar, Long Mesangat.
Sedangkan terakhir adalah Dapil Kutai Timur 5 yang meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Sandaran, Kaubun, dan Karangan. (*)
