Balikpapan (ANTARA) - Hingga pertengahan Juni ini sudah 3 orang yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Polres Balikpapan. Dua disergap Satres Narkoba dan satu lagi diamankan Satres Kriminal karena ketahuan membawa 41 gram narkoba.
“Dua yang kami tangkap, satu dari TKP di pinggir Jalan di Batu Ampar, satu di Karang Rejo,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Komisaris Polisi Roganda, Rabu.
Polisi menangkap IR (25), warga Muara Rapak, pada 8 Juni lampau, pukul 13.00 di Jalan Pattimura, di kawasan yang menjadi wilayah RT 25 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Polisi mendapatkan 2 paket sabu-sabu seberat total 41 gram dari tangannya. Turut disita juga sebuah handphone (HP) merk iPhone berwarna perak.
Selang satu jam kemudian, pada pukul 14.00 polisi meringkus ES (26) di Jalan DI Panjaitan, Karang Rejo, Balikpapan Tengah. ES warga Penajam, Penajam Paser Utara.
Menurut Kompol Roganda, penangkapan ES merupakan hasil dari pengembangan dari IR, yang mengaku disuruh untuk mengambil paket sabu dari ES.
“Dan ES setelah diperiksa, ia mengaku barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp28 juta dari orang dengan inisial A,” beber Roganda.
A pun langsung masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba.
IR dan ES dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 2 subs Pasar 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal-pasal itu mengancam keduanya dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Kompol Rengga P Saputra menyampaikan pihaknya juga menangkap seseorang lelaki 30 tahun yang mencuri 3 buah HP.
“Pelaku SK ini mencuri HP untuk beli narkoba,” kata Kasat Reskrim mengutip pengakuan SK.
Diketahui, SK bekerja sebagai buruh harian dan tinggal di Klandasan Ulu, Jalan Jenderal Sudirman mencuri HP tetangganya. Pelaku masuk rumah yang tidak terkunci sementara korban sedang tidur. HP Oppo, Asus, dan Xiomi yang sedang di-charge pun disikat. Korban NSA mengaku rugi Rp2,7 juta.
Segera setelah kejadian, polisi menerima laporan korban atas kehilangan tersebut. Penyelidikan polisi menemukan NSA bukan korban satu-satunya ada beberapa peristiwa pencurian lain di lingkungan tersebut.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada SK sebagai tersangka. Benar saja, ketika digeledah, ketiga HP milik NSA ditemukan padanya. SK pun digelandang ke Polres Balikpapan diproses verbaal dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.