Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Andi Sunandar mengajak tiga tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur untuk berpolitik santun dengan tidak menggunakan kalimat yang merugikan peserta Pemilu lain.
"Berpolitik santun bagi ketiga tim sukses calon berlaku di semua tempat dan kapanpun, termasuk dalam membuat iklan di lembaga penyiaran, di media massa, maupun di media promosi lain," kata Andi Sunandar di Samarinda, Selasa.
Terkait dengan pengawasan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara bersih, jujur, adil, dan bermartabat, lanjutnya, KPU Kaltim telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Kerja sama ini untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran, terutama dalam menyampaikan informasi maupun iklan oleh para peserta Pemilu.
Penandatanganan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KPU Kaltim sebagai penyelenggara Pemilu.
Selain itu, penandatanganan MoU juga sesuai dengan instruksi KPU Pusat yang lebih dahulu melakukan MoU dengan KPI.
Harapan dari penandatanganan ini sebagai peran pengawasan terhadap lembaga penyiaran, yakni dalam menyiarkan informasi dan iklan para peserta Pemilu di daerah.
Andi mengatakan MoU ini bermanfaat sebagai payung hukum untuk meningkatkan peran sesuai tupoksi masing-masing, yakni dalam mengawal pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dapat dilaksanakan di kabupaten/kota untuk lebih memperluas jangkauan pengawasan.
Inti dari kerja sama dengan KPID Kaltim ini untuk memperkuat peran masing-masing, yakni untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang melekat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu bukan hanya dilihat dari penyelenggaraannya yang berjalan lancar, tetapi bagaimana pesta politik itu dilaksanakan secara bersih, jujur, dan adil.
Sementara Ketua KPID Kaltim Wiwi Widaningsih mengatakan, MoU ini untuk mempertegas peran penegakan aturan sesuai butir-butir kesepakatan kerja sama.
Adanya MoU tersebut, maka KPID Kaltim memiliki kekuatan untuk menegur lembaga penyiaran jika terdapat konten siaran yang dianggap melanggar ketentuan.
Dari dasar itu pula, lanjut Wiwi, pihaknya akan mengawasi lembaga penyiaran di radio dan televisi agar menyiarkan tahapan Pemilu, yakni sesuai peraturan KPID Kaltim No 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Penyiaran Pemilu, berita dan iklan Pemilu. (*)
KPU Kaltim Ajak Tim Kampanye Berpolitik Santun
Selasa, 20 Agustus 2013 15:33 WIB