Paser (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan J (40) kepada tiga orang keluarganya setelah pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku J mengalami gangguan kejiwaan sehingga kasus ini kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, Selasa (7/6).
Dasar penghentian kasus ini, kata Supriyadi adalah pasal 44 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang hilang akal tidak dapat dipidana, atau tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lagi pula, ketiga korban penyerangan masih keluarga pelaku dan mereka meminta kepada polisi agar tidak melanjutkan kasus ini.
"Keluarga akan fokus pada perawatan kejiwaan pelaku," katanya.
Selanjutnya, kata Supriyadi, pelaku akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Samarinda untuk proses pemulihan kejiwaan yang bersangkutan.
"Semua masalah selesai karena keluarga menganggap yang bersangkutan terganggu kejiwaannya," ujar Supriyadi.
Seperti diketahui, Jumat (2/6 ) lalu di desa Senaken, pelaku J melakukan penganiayaan kepada tiga anggota keluarga yang mengakibatkan mereka luka-luka, bahkan dua korban diantaranya harus dirawat di rumah sakit.