Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak empat ekor penyu sempat terjerat jaring ikan pari milik dua kapal yang diamankan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau.
"Hari pertama saat diamankan, dua ekor penyu ditemukan dari kedua kapal itu dan kemarin (Selasa) saat jaring itu diangkat dari perairan ditemukan lagi dua ekor penyu yang terjerat di pukat itu," ungkap Kepala DKP Kabupaten Berau, Fuadi, dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Kedua kapal asal Jakarta yang kedapatan menangkap ikan menggunakan jaring ikan pari itu kata Fuadi saat ini sudah diserahkan ke Polsek Tanjung Batu, Kabupaten Berau.
"Saat ini, kedua kapal tersebtu sudah dievakuasi ke kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, untuk kepastiannya kami masih menunggu laporan resmi dari tim kami yang ada di lapangan," kata Fuadi.
Dua kapal penangkap ikan asal Jakarta itu kata Fuadi diamankan pada Senin (22/7) saat melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan kawasan konservasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Berau yakni di sekitar Pulau Sangalaki dan Pulau Samama.
"Penangkapan itu berawal saat kami menerima laporan dari masyarakat kemudian bersama TNI AL kemudian melakukan operasional pengawasan di lapangan dengan memeriksa kelengkapan dokumen kapal tersebut, Ternyata, setelah kami teliti, kedua kapal dari Jarakta itu memiliki dokumen bahkan mereka telah mengantongi izin operasi sebagai nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim," katanya.
"Hanya saja, alat tangkap yang digunakan sangat riskan jika dioperasionalkan di perairan Berau. Seharusnya, sebelum beroperasi disini (Berau) mereka lapor ke DKP, namun sayangnya mereka tidak melapor ke petugas kami yang ada di lapangan," ungkap Fuadi.
Terkait 12 perahul bersama 12 orang yang awalnya diduga berkewarganeraaan Malaysia, Fuadi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan camat setempat dan Kepala Kampung Pulau Derawan.
"Itu sebenarnya bukan kapal, tetapi hanya perahu kecil. Namun, itu bukan kewenangan kami tepai tanggung jawab camat dan kepala kampung," kata Fuadi.
Namun, Fuadi menyatakan, ke-12 perahu tersebut milik `Manusia Perahu` yang kewarganegaraannya juga selama ini tidak diakui oleh pemerintah Malaysia.
"Mereka itu adalah manusia perahu. Berdasarkan pengalaman pada penanganan kasus serupa tahun sebelumnya, biasanya mereka dibebaskan lagi kemudian diminta tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Berau," katanya.
Sementara, Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Mukti Juharsa mengaku belum menerima secara resmi penyerahan kedua kapal yang diamankan DKP tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima secara resmi kedua kapal yang diamankan tersebut. Namun, kami siap menindaklanjutinya dan kasus ini akan langsung ditangani Polres Berau," ungkap Mukti Juharsa. (*)