Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau, membebaskan dua kapal nelayan asal Jakarta yang sempat tertangkap warga menangkap ikan di perairan Pulau Sangalaki dan Pulau Samama pada Senin (22/7).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau, Fuadi, dihubungi dari Samarinda, Kamis, menyatakan kedua kapal tersebut dilepaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Saat penangkapan oleh Kepala Kampung Pulau Derawan bersama masyarakat dan personel TNI Angkatan laut serta kepolisian pada 22 Juli 2013, ada tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut yakni, surat izinnya diduga hanya berupa fotocopy, adanya penyu yang terjerat di jaring serta tidak adanya pemberitahuan ke DKP Kabupaten Berau," tutur Fuadi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengkajian, kata Fuadi, salah satu kapal tersebut memiliki bobot di atas 30 GT sehingga izinnya diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal yang berbobot diatas 30 GT tersebut, ujarnya, tidak harus mengurus izin pada DKP setempat.
"Saat dilakukan pemeriksaan di palka kapal, ternyata tidak ditemukan adanya penyu maupun ikan pari manta seperti kecurigaan masyarakat. Memang, saat jaring itu diangkat dua penyu sempat terjaring namun hal itu dikategorikan tidak secara sengaja. Kecuali, ditemukan penyu di palka berarti ada dugaan mereka sengaja sehingga bisa diproses lebih lanjut," katanya.
Jaring yang digunakan untuk menangkap ikan merupakan jenis jaring `giil net` atau jaring insang yang tidak dilarang. Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya pelanggaran sehingga kapal itu akhirnya delapaskan pada akhir Juli 2013," ungkap Fuadi.
Namun, kepada nelayan kedua kapal itu tetap diberikan pembinaan dan diminta tidak lagi melakukan upaya penangkapan ikan di sekitar perairan Berau yang merupakan wilayah persiapan konservasi perairan.
"Perairan Berau memang dipersiapkan sebagai wilayah konservasi namun belum terakomodasi dalam peta pelayaran sehingga mereka bisa saja berdalih bahwa kawasan itu belum ada di peta. Namun, kami tetap meminta mereka agar tidak lagi melakukan penangkapan ikan di perairan Berau sebelum meminta izin ke DKP agar kami bisa menunjukkan kawasan yang boleh dilakukan penangkapan," kata Fuadi.
Sementara, Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Mukti Juharsa dikonfrimasi terkait dibebaskannya kapal penangkap ikan menggunakan jaring pari tersebut mengaku tidak pernah menangani kasus tersebut.
"Kami tidak pernah menangani kasus itu dan belakangan kami mendengar ada kesepakatan antara masyarakat desa dengan DKP yang menyatakan bahwa kasus itu tidak perlu ditangani kepolisian," tegas Mukti Juharsa.
Pihak DKP Kabupaten Berau, lanjut Mukti Juharsa, juga pernah mendatangi kepolisian dan menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur.
"Terserah karena mereka (DKP) juga penyidik. Jadi, kami tegaskan, tidak pernah menangani kasus tersebut," ungkap Mukti Juharsa.
Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau Fuadi menyatakan kedua kapal asal Jakarta itu ditangkap masyarakat karena kedapatan menangkap ikan di perairan Sangalaki dan Samama menggunajan jaring pari.
"Hari pertama saat diamankan, dua ekor penyu ditemukan dari kedua kapal itu dan kemarin (Selasa) saat jaring itu diangkat dari perairan ditemukan lagi dua ekor penyu yang terjerat di pukat itu," ungkap Fuadi dikonfrimasi beberapa hari setelah penangkapan itu (*).