Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau, mengamankan dua kapal penangkap ikan menggunakan jaring ikan pari di sekitar perairan Pulau Sangalaki dan Pulau Samama.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau, Fuadi, dihubungi dari Samarinda, Selasa menyatakan kedua kapal dari Jakarta itu diamankan saat melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan kawasan konservasi Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Berau.
"Memang benar, kemarin (Senin) kami (DKP) bersama personel TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan. Kedua kapal itu diamankan karena menggunakan alat tangkap ikan pari yang sangat riskan jika dioporasiolkan di perairan Kabupaten Berau, karena dapat mengancam keberadaan penyu di wilayah itu," ungkap Fuadi.
Selain sebagai ekosistem penyu, sebagian wilayah perairan di Kabupaten Berau kata Fuadi telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sumber daya alam.
"Penangkapan itu berawal saat kami menerima laporan dari masyarakat kemudian bersama TNI AL kemudian melakukan operasional pengawasan di lapangan dengan memeriksa kelengkapan dokumen kapal tersebut, Ternyata, setelah kami teliti, kedua kapal dari Jarakta itu memiliki dokumen bahkan mereka telah mengantongi izin operasi sebagai nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim," katanya.
"Hanya saja, alat tangkap yang digunakan sangat riskan jika dioperasionalkan di perairan Berau. Seharusnya, sebelum beroperasi disini (Berau) mereka lapor ke DKP, namun sayangnya mereka tidak melapor ke petugas kami yang ada di lapangan," ungkap Fuadi.
Selain mengamankan dua kapal dari Jakarta tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Selasa sore, warga bersama DKP dan TNI AL setempat juga menangkap 12 perahu milik warga negara Malaysia yang juga melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Pulau Sangalaki dan Pulau Samama.
Namun, Fuadi menyakan, ke-12 kapal tersebut milik `Manusia Perahu` yang kewarganegaraannya juga selama ini tidak diakui oleh pemerintah Malaysia.
"Berdasarkan informasi awal yang saya terima, mereka itu adalah manusia perahu. Berdasarkan pengalaman pada penanganan kasus serupa tahun sebelumnya, biasanya mereka dibebaskan lagi kemudian diminta tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Berau," katanya.
Dari pengalaman itu juga, mereka selama ini tidak diakui sebagai warga negara Malaysia, namun secara detail pihaknya belum tahu pasti sebab belum menerima laporan rinci dari petugas yang ada di lapangan, katanya.
"Baik ke-12 perahu milik milik manusia perahu itu maupun dua kapal dari Jakata saat ini maish diamankan di Pulau Derawan. Hingga saat ini tim masih berada di lapangan untuk meneliti kasus tersebut," ungkap Fuadi.
Tim dari DKP dan Kepolsian serta pemerintah setempat lanjut Fuadi juga masih terus berupaya mengevakuasi jaring milik kedua kapal tersebut dari perairan.
"Jaring menangkap ikan pari yang digunakan cukup panjang dan sejak pagi tadi tim masih terus berupaya mengangkat jaring tersebut karena kalau tetap di perairan sangat berbahaya dan dikahwatirkan penyu akan masuk ke jaring tersebut," kata Fuadi. (*)