Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jangan ragu melaporkan permintaan oleh oknum berkedok tunjangan hari raya (THR) kepada pihak kepolisian.
"Hal seperti itu, jangan diberikan. Kalau diberikan, termasuk pungli (pungutan liar) itu. Silakan laporkan kepada kami Pemkot Medan atau pihak kepolisian," kata dia di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/4).
Hal ini disampaikannya menyikapi adanya indikasi modus pungutan berkedok THR yang dilakukan oleh oknum ormas, aparat, dan pegawai pemerintahan kepada pelaku UMKM lokal.
Ia mengatakan modus klasik itu selalu muncul ketika mendekati hari raya keagamaan, dilakukan oleh oknum yang meresahkan pelaku usaha setempat.
"Pelaku usaha kalau mau memberi, itu kepada yang membutuhkan. Namanya usaha, berbagi rezeki perlu. Tetapi lebih perlu lagi melihat kepada siapa diberikan, dan siapa yang membutuhkan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Medan, TNI/Polri, dan kejaksaan secara bersama-sama ingin menghilangkan kebiasaan di masyarakat tentang pungutan yang tidak diperlukan.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, jumlah UMKM yang dibina oleh Pemkot Medan sekitar 27.000 unit dari total 70.000 unit yang terdata.
"Menurut saya permintaan ormas-ormas yang berkedok THR, itu hanya karena menjelang hari Lebaran. Padahal sebelum-sebelumnya mereka juga selalu minta," ucap Bobby.
Wali Kota Medan: Pelaku UMKM jangan ragu laporkan permintaan berkedok THR
Sabtu, 23 April 2022 5:00 WIB