Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan kenaikkan tarif angkutan kota dan angkutan umum mencapai 20 persen.
Dengan adanya putusan tersebut, maka para sopir angkutan sudah diperbolehkan untuk menaikkan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Perhubungan Darat, Dishubbudpar PPU, Buhadi, Rabu, menjelaskan, surat keputusan (SK) kenaikkan tarif menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah diajukan kepada Bupati Andi Harahap melalui bagian Hukum Setkab PPU.
"Meski SK belum ditandatangani pak Bupati, tapi tarif baru ini sudah berlaku. Jadi kami persilahkan para pengemudi angkutan umum untuk menerapkan tarif baru ini," katanya.
Buhadi mengungkapkan, untuk tarif angkutan jurusan Penajam-Waru yang awalnya hanya Rp9.000 menjadi Rp10.000. Sedangkan untuk ongkos angkot warna kuning yang sebelum harga BBM naik hanya Rp3.000 menjadi Rp4.000.
"Tarif angkutan jurusan Penajam-Babulu menjadi Rp16.000, Petung-Sepaku menjadi Rp29.000," ujarnya.
Bukan hanya itu, menurut Buhadi, tarif angkutan Penajam-Longkali, Paser juga mengalami peningkatan menjadi Rp21.000 yang awalnya hanya Rp19.500. Untuk tarif jurusan Penajam-Tanah Grogot, juga sudah mengalami perubahan.
"Angkutan dengan mobil colt menjadi Rp48.000 yang semula Rp40.000, untuk angkutan bus dari Rp27.000 menjadi Rp32.000," ungkapnya.
Namun untuk tarif antarkota dalam provinsi tersebut, lanjut Buhadi, sudah diputuskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Walaupun Sk belum diterima dari Dishub KAltim, keputusan sudah bisa diterapkan para sopir jurusan antar kota dalam provinsi.
"Keputusan kenaikkan tarif ini sudah dilakukan sosialisasi kepada organisasi angkutan darat (Organda) dan para pengemudi angkutan umum," ucapnya.
Buhadi menegaskan, para pengemudi angkutan umum tidakdiperbolehkan menaikkan tarif melebihi ketentuan yang telah disepakati. Bahkan, pihaknya siap memberikan sanksi bagi sopir yang menetapkan tarif di luar dari keputusan pemerintah tersebut.
"Pertama kami akan memberikan peringatan sampai tiga kali. Kalaupun ternyata tidak diindahkan teguran itu, maka ada kemungkinan trayek mereka kami hentikan sementara. Tapi mudah-mudahan para sopir mentaati keputusan yang sudah ada," katanya.
Selain tarif angkutan umum darat, tambah Buhadi, tarif penyeberangan dengan menggunakan klotok dan speed boat juga sudah mengalami perubahan. Untuk tarif klotok dari Rp7.000 menjadi Rp8.000. Sedangkan untuk speed boat dari Rp12.000 menjadi Rp15.000.
Semantara itu, para pengemudi angkutan umum darat dan laut menerima SK kenaikan tarif, pasalnya sebelumnya para pengemudi angkutan umum darat dan laut sudah mengajukan besaran kenaikan tarif tersebut, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp3.000, dan SK kenaikan tarif sudah memenuhi aspirasi para pengemudi angkutan umum.
Sedangkan, Kenaikkan tarif angkutan umum yang sudah diterapkan para pengemudi angkutan darat maupun laut tersebut, tidak mendapat protes maupun keluhan dari penumpang.
Para pengguna jasa angkutan umum menganggap, bahwa kenaikkan tarif karena adanya kenaikkan harga BBM. Apalagi tarif yang baru tidak terlalu memberatkan masyarakat. (*)