Balikpapan (ANTARA) -
Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memberikan jawaban atas polemik Surat Edaran (SE) terkait larangan pengangkutan penumpang bagi angkutan sewa berbasis angkutan online yang terbit pada 22 April 2024.
"Terbitnya surat edaran tersebut dilatarbelakangi perselisihan antara penyedia angkutan online dengan transportasi umum yang terus terjadi di kawasan di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan Balikpapan," kata Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra, di Balikpapan, Selasa (30/4).
Ia mengatakan SE itu diterbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara.
Lanjutnya SE tersebut hanya untuk sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.
Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang atau shelter di publik area Balikpapan.
"Shelter itu bersifat wajib dan disediakan penyedia transportasi online," katanya..
Adward Skenda Putra yang akrab dipanggil Edo itu menjelaskan, pada tahun 2017 lalu, kebijakan serupa juga diambil oleh wali kota yang memimpin pada tahun tersebut yang meminta kepada setiap penyedia angkutan online itu menyediakan shelter di setiap titik jemput-antarnya.
“Di beberapa daerah (luar Balikpapan, Red) sudah dilaksanakan. Dan hal itu wajib dilaksanakan, jadi saya tidak ada melarang transportasi online, hanya perlu diatur karena kota ini perlu diatur supaya tertib dan aman,” ucapnya..
Surat edaran tersebut kata Edo sifatnya hanya sementara, dilaksanakan karena adanya gesekan yang terjadi di dua titik tersebut yakni di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan Balikpapan..
Dikemukakannya untuk penyedia angkutan online itu rezekinya bukan di situ saja masih banyak pelanggan yang bisa dijemput dari rumah, tapi untuk aktifkan kota itu hanya bisa jalan di koridornya saja, hanya sesuai trayeknya saja tidak bisa kemana-mana..
Untuk diketahui, kata Edo akibat beredarnya SE tersebut, Dishub Balikpapan mendapat panggilan dari Kanwil V KPPU.
"Dan hari ini kami penuhi panggilan tersebut untuk menjelaskan maksud dari SE tersebut," tuturnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan, Andriyanto.menjelaskan bahwa kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama, distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan”, tegas Andriyanto.
Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi Dishub agar Aplikator transportasi online menyediakan shelter di public area.
“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang”, ujar Andriyanto..