Balikpapan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bersiap memberlakukan pembatasan ketat terhadap operasional kendaraan berat menyusul revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini memasuki tahap akhir. Regulasi baru ini akan memperbarui ketentuan dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2016, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 terkait pengangkutan peti kemas.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa kendaraan tronton tanpa muatan masih diperbolehkan masuk kota untuk keperluan administratif seperti uji KIR. Namun, ketentuan tersebut akan disesuaikan dalam revisi yang sedang disiapkan.
“Selama tidak membawa muatan, kendaraan tronton boleh masuk kota untuk urusan KIR dan keperluan lainnya. Hal ini sedang kami sesuaikan dalam revisi Perwali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam draf aturan baru, jam operasional kendaraan berat dipertegas hanya berlaku pukul 22.00–05.00 Wita tanpa pengecualian. Ke depan, apapun alasannya, jam operasional kendaraan berat tetap hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00 Wita,” tegas Fadli.
Menurutnya, pengaturan tersebut mencakup ketentuan teknis bagi pengangkut peti kemas 20–40 feet yang wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan dengan twist lock. Hal ini untuk memastikan keamanan dan stabilitas muatan selama perjalanan.
Selain itu, kendaraan barang dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton dilarang melintas di dalam kota pada pukul 05.00–22.00 Wita. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas utama, antara lain Jalan Soekarno-Hatta Km 0–13, Jalan MT Harjono, Sjarifuddin Joes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R. Iswahjudi, Jalan Mulawarman, dan Jalan Jenderal Achmad Jani.
Lanjutnya, untuk akses malam hari, kendaraan berat diarahkan melalui jalur Tol Km 13 – Karang Joang – Manggar. Rute ini dipilih untuk mengurangi beban lalu lintas di pusat kota dan meminimalkan risiko kecelakaan.
"Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan operasional TNI/Polri, Pemerintah Kota, angkutan energi, serta layanan darurat. Di luar itu, seluruh kendaraan berat wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan," tegasnya.
Muhammad Fadli menilai langkah tersebut krusial mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di Balikpapan. Data Operasi Ketupat Mahakam 2025 menunjukkan bahwa Balikpapan mencatat lima kasus kecelakaan selama arus mudik Lebaran, tertinggi di Kalimantan Timur. Dari total 19 kecelakaan di provinsi ini, tujuh orang meninggal dunia dan 15 lainnya mengalami luka berat.
Untuk pengawasan, Dishub menggandeng Polresta Balikpapan karena petugas Dishub tidak memiliki kewenangan menghentikan kendaraan besar tanpa pendampingan.
“Pengawasan dilakukan bersama kepolisian. Dishub tidak bisa menghentikan kendaraan besar tanpa pendamping aparat,” ujarnya.
Muhammad Fadli menuturkan, meski penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) ditunda pemerintah pusat hingga 2027, Dishub tetap melakukan sosialisasi dan pemantauan rutin di lapangan. Pos Pengawasan Km 13 juga dipastikan tetap beroperasi setiap hari dengan koordinasi berkala bersama kepolisian.
“Kami intens berkomunikasi dengan kepolisian, pos di Km 13 tetap aktif setiap saat,” tambahnya.(Adv)
