Masyarakat Batu Sopang Tolak Kendaraan Pengangkut Semen Lewat
Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Perwakilan masyarakat Batu Sopang. Kabupaten Paser, mendatangi kantor bupati setempat, Senin (14/8), untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas kendaraan pengangkut semen milik PT Conch yang melintasi jalan raya di daerah itu.
Seperti disampaikan Hifni, salah satu perwakilan masyarakat Batu Sopang, alasan penolakan itu karena kendaraan pengangkut semen itu bobotnya melebihi kapasitas, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan.
Kedatangan perwakilan warga diterima Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi didampingi sejumlah anggota DPRD Paser dan pejabat Dinas Perhubungan.
Dalam pertemuan itu, mereka meminta Pemkab Paser mengambil tindakan dengan melarang kendaraan pengangkut semen melewati di jalan raya Batu Sopang.
Warga mengancam akan terus menghentikan angkutan semen milik PT Conch secara paksa, sampai ada tindakan dari pemerintah daerah setempat.
M Idris, perwakilan dari Dinas Perhubungan Paser, mengatakan bahwa sebelumnya telah tercatat ada 20 kendaraan berat milik PT Conch yang melintas di Kabupaten Paser.
Dishub telah memberikan solusi, seperti mengurangi muatan dan memindahkannya ke angkutan lain, tetapi hal itu tidak dilakukan.
"Angkutan itu melebihi tonase yang ditentukan, belum lagi tidak memiliki legalitas izin angkutan umum. Sementara kapasitas jalan kelas di sana hanya kelas III yang memuat tonase 8 ton, tapi angkutan itu mencapai 30 ton," kata Idris.
Dishub Paser juga telah melakukan penghentian sementara pada saat itu dan menawarkan solusi mengganti kendaraan pengangkut yang berbobot 8 ton, serta harus memiliki izin angkutan khusus.
"Solusi yang kita berikan tidak ditindaklanjuti, sehingga masyarakat bertindak dan terjadilah penyetopan," tambahnya.
Masyarakat bersama perwakilan DPRD dan Dishub Paser telah tiga kali melakukan pertemuan dengan manajemen PT Conch, namun tidak membuahkan hasil.
"Akhirnya kita kembalikan barang dan mobilnya ke PT conch. Dalam waktu dekat Dishub akan berkoordinasi dengan pengawas jalan nasional di Balikpapan terkait hal itu," kata Idris.
Sementara itu, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan pemkab akan berkoordinasikan dengan Pemerintah Propinsi Kaltim mengenai hal ini.
"Bagaimana pun itu jalan negara, jadi ada perwakilan Ditjen Perhubungan Darat di Balikpapan yang mengurusi itu," kata Yusriansyah.
Bupati menambahkan, jika angkutan tersebut melintasi jalan negara, maka tidak ada wewenang pemkab untuk melarang angkutan kendaraan manapun yang melintas.
"Namun, jika angkutan itu melebihi kapasitas dari ketentuan, maka hal itu melanggar aturan," tegasnya. (*)
