Paser (ANTARA) - Kepolisian Resor Paser mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu, berinsial P (26) dan J (34), yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Sopang.
Kapolres Paser AKBP Murwoto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga bahwa di Pasar Baru yang berada RT 013 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi warga, kami berhasil amankan dua pengedar sabu di Kecamatan Batu Sopang," kata Kapolres Paser Murwoto di Tanah Grogot, Senin (9/12).
Para pelaku ditangkap pada hari Minggu (8/12) saat diperiksa dan digeledah, anggota menemukan 1 bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu di belakang mobil
"Setelah diinterogasi diakui sabu tersebut milik tersangka P dan J," katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok yang berisi 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, dan 1 bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti lain, uang senikai Rp2,3 Juta dan dua buah telepon genggam," kata Murwoto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Paser Amankan Pengedar Sabu di Batu Sopang
Senin, 9 Desember 2019 20:32 WIB
Barang bukti lain, uang senikai Rp2,3 Juta dan dua buah telepon genggam,