Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengingatkan perusahaan di daerah setempat untuk menaati aturan soal angkutan kontainer, terutama yang berisi barang dengan bobot lebih dari 10 ton harus menggunakan trailer dan bukannya truk tronton.
"Istilahnya itu adalah `tractor head`," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djajaleksana saat dihubungi di Balikpapan, Sabtu.
Menurut Djajaleksana, aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 2007 dan dituangkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007.
Dengan menggunakan trailer, dimana beban digandeng dan terhubung dengan satu poros sendi, lanjut dia, truk penarik bebas berolah gerak.
Menurut ia, truk tronton dapat digunakan tapi untuk barang yang bobotnya lebih ringan atau ukurannya relatif kecil, sehingga beban itu tidak mengganggu kemampuan olah gerak truk di jalan.
"Kalau pakai tractor head, tidak kuat menanjak pun, seperti kejadian beberapa waktu lalu, truk tidak akan tertarik dan terbawa turun bebannya, sehingga lebih aman," jelas Djajaleksana.
Pada 19 November 2015, sebuah kontainer yang dibawa truk tronton jatuh karena kendaraan tersebut tidak kuat menanjak di Jalan MT Harjono, Kota Balikpapan.
Di ruas jalan yang disebut "tanjakan Mazda" itu, kontainer yang diangkut truk tronton jatuh menimpa sebuah mobil pikap di belakangnya dan menindih pengemudinya hingga tewas.
Menurut Djajaleksana, sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkan aturan ini secara baik, namun masih banyak juga yang tidak mematuhinya.
"Aturan ini dibuat untuk kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa jalan-jalan di Kota Balikpapan masih merupakan jalan kelas dua dan tiga yang mampu menahan beban sumbu roda maksimal 7 ton. Dengan demikian, pilihan kendaraan harus sesuai dengan beban yang akan diangkut.
"Dengan mengikuti syarat itu, untuk mengangkut beban kontainer 30 ton, misalnya, diperlukan kendaraan pengangkut dengan 5 sumbu roda. Kelima sumbu roda tersebut membagi beban sehingga beban yang sampai ke jalan raya di bawahnya tidak lebih dari 7 ton," jelasnya. (*)