Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Muhammad Ali SH, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser, mengaku hingga kini belum mengetahui alasan pencopotan dirinya dari jabatan ketua panwaslu.
"Terus terang saya belum tahu alasan pemecatan saya sebagai ketua," kata Ali di Tana Paser, Rabu.
Muhammad Ali lengser dari jabatan ketua melalui rapat pleno yang digelar pada 1 Juli dan dihadiri tiga anggota panwaslu. Ia digantikan oleh Zaenal Abidin SP.
Menurut Ali, sesuai aturan pencopotan jabatan ketua panwaslu bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengajukan pengunduran diri atau melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran.
"Sampai saat ini saya belum pernah mengundurkan diri," katanya.
Karena itu, menurut dia, apa yang dilakukan dua anggotanya tidak sah. Saat ini ia menganggap masih sebagai ketua dengan alasan belum ada SK ketua yang baru dari Bawaslu Provinsi.
Menurut Ali, dirinya dilengserkan hanya bermodalkan voting dua anggotannya. Alasannya, hak jabatan yang bersifat kolektif kolegial (hak sama dalam menyusun dan menjalankan tugas tangungjawab) tidak dijalankan.
Selama ini, kata Ali, rencana kegiatan di panwaslu tidak pernah dirapatkan maupun dikonfirmasikan dengan dirinya. Demikian juga agenda kegiatan Panwaslu Paser selama 1 bulan ke depan yang telah disusun dilakukan tanpa koordinasi, juga dilakukan tanpa dasar penetapan penggantian SK dari Bawaslu.
Ia yakin kedua anggotanya tidak berani membawa kasus pemecatan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penentu atas kesalahan jika ada kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Sebagaimana diatur dalam UU No.15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan perbawaslu No.10 Tahun 2012 yang berkaitan dengan Struktur, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu yang baru hasil rapat pleno 1 Juli, Zaenal Abidin SP belum dapat dikonfirmasi soal pelengseran Muhammad Ali. (*)
Ketua Panwaslu Paser Tidak Tahu Alasan Pemecatannya
Rabu, 10 Juli 2013 8:07 WIB
Sampai saat ini saya belum pernah mengundurkan diri