Samarinda (ANTARA Kaltim)– Pemprov Kaltim memiliki komitmen dan kepedulian tinggi terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Karena, PKH memiliki peran penting dalam upaya menurunkan angka kematian bayi dan ibu melahirkan. Selain itu, juga mendorong peningkatan partisipasi sekolah anak usia SD dan SMP.
“Kedepan untuk Kaltim kita akan usulkan kepada Pak Gubernur agar PKH yang selama ini hanya ditujukan bagi anak usia SD dan SMP menjadi wajib belajar (wajar) 12 tahun, sesuai dengan program Pemprov Kaltim yang telah dijalankan sejak 2009,†ujar Kepala Dinas Sosial Kaltim, H Bere Ali, pada penyerahan bantuan kepada peserta PKH untuk wilayah Samarinda di kantor Kecamatan Sungai Pinang, awal pekan ini.
Menurut Bere, Pemprov akan terus mendukung pelaksanaan PKH karena merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Kaltim. Diketahui, Pemprov dalam kurun waktu lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak terus melakukan terobosan untuk menuntaskan kemiskinan di Kaltim.
Sejumlah terobosan yang dilakukan adalah melalui program-program pro rakyat, khususnya program-program pemenuhan kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, diantaranya dengan melaksanakan program Jamkesprov (Jaminan Kesehatan Provinsi) bagi masyarakat.
Pemprov juga memberikan pelayanan kesejahteraan sosial keluarga miskin melalui Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan pelayanan kesejahteraan sosial keluarga Rumah Tidak Layak Huni. Pelayanan kesejahteraan sosial anak terlantar dan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak jalanan.
Termasuk pelayanan kesejahteraan sosial Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) melalui PKH yang pada 2012 dari target 4.005 RTSM, yang telah dilayani sebanyak 3.947 RTSM (87,13 persen).
Untuk 2013, Bere Ali mengungkapkan peserta program PKH merupakan yang terpilih berdasarkan survei PPLS 2011 dari BPS yang kemudian di verifikasi dan validasi. Karena, meskipun masuk keluarga miskin tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tidak akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Persyaratan yang ditetapkan, yaitu RTSM yang menyekolahkan anak-anak pada usia SD dan SMP, menjaga kesehatan bayi dan anak-anaknya melalui program pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. Hal itu sesuai dengan motto PKH, yaitu “Anak Harus Sehat. Anah Harus Sekolah. Anak Tidak Boleh Miskin.†Program ini akan berkelanjutan selama enam tahun dengan tiga tahun masa resertifikasi.
Peserta PKH yang mendapatkan insentif dari pemerintah bukan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kesehatan. Karena, lanjut dia, sesuai kesepakatan antara Menteri Sosial, Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan, pemegang kartu e-PKH berlaku seperti Jamkesmas dengan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, mereka juga adalah penerima beras miskin dan beasiswa miskin.
“Insentif ini diberikan langsung kepada ibu rumah tangga (IRT) dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan dari RTSM. Kita harapkan itu dapat menjadi modal untuk melepaskan diri untuk kemiskinan dan rumah tangga menjadi mandiri,“ harapnya. (Humas Prov Kaltim/her).