Samarinda (ANTARA Kaltim) - Terkait proses pencalonannya dalam Pilgub Kaltim, dan telah mendaftarkan diri di KPU Kaltim pada 27 Mei 2013, Aji Sofyan Alex berhalangan sementara dari posisinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Kaltim.
Wakil Ketua III DPRD Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, sehubungan keikutsertaan dalam Pilgub tersebut dan surat pernyataan tidak aktif yang disampaikan oleh Aji Sofyan Alex pada 29 Mei 2013, yang bersangkutan berstatus berhalangan sementara.
"Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 05/Res-KWK/Kep/KPU-Prov/II/2013, Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 08/Res-KWK/Kep/LPU-Prov/II/2013, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161/205/SJ tertanggal 24 Januari 2012 serta surat saudara Aji Sofyan Alex pada 29 Mei 2013," kata Hadi di saat memimpin Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Rabu (12/6).
Setelah yang bersangkutan mengikuti proses Pilgub, maka akan kembali mengisi jabatan wakil ketua dan menyelesaikan sisa masa bakti 2009-2014 sebagaimana anggota dewan lainnya.
Adapun pengganti Aji Sofyan Alex sebagai pimpinan, DPRD secara lembaga menyerahkan kepada ketentuan yang berlaku, yakni kepada partai pengusung Aji Sofyan Alex, dalam hal ini PDIP.
"Sejauh ini saudara Sofyan Alex merupakan salah satu anggota dewan yang bekerja maksimal, baik dalam tugas kedewanan maupun dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Apapun keputusan beliau saya harap itu yang terbaik," harap Hadi. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/ri/met)