Paser (ANTARA) - Menjelang diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Paser mulai ramai didatangi masyarakat yang akan mendaftar sebagai peserta BPJS.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Kantor BPJS Paser, Selasa (22/2/2022), terlihat masyarakat banyak mengantri di loket untuk pendaftaran menjadi peserta BPJS.
"Kami membuka pelayanan secara daring (online) maupun luring (offline) bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS," kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Noormini .
Ia mengatakan pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa melalui online lewat aplikasi mobile JKN atau offline dengan mendatangi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Dikemukakannya dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diamanatkan bahwa 30 Kementerian dan Lembaga Negara, termasuk Pemerintah Daerah, wajib melaksanakan Inpres tersebut. Penerapan Inpres tersebut, mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022, beberapa pelayanan seperti jual beli tanah atau pembuatan SIM, mempersyaratkan wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Menurut Noormini dalam Inpres tersebut setidaknya ada tujuh layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS yakni jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, KCK, Pengajuan KUR, Pengajuan Izin Usaha, Petani Penerima Program Kementerian, Nelayan Penerima Program Kementerian, Daftar Haji dan Umrah.
Ia menjelaskan adapun dasar keluarkannya Inpres tersebut dikarenakan belum tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan layanan kesehatan secara menyeluruh yang ditargetkan terealisasi pada 2018.
"Saat ini baru 87 persen masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Lanjut Noormini, dari total jumlah penduduk Kabupaten Paser sebanyak 280.250 jiwa (data Disdukcapil semester 1 tahun 2021), sekitar 97.17 persen yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Persentase 97.17 persen itu termasuk peserta yang tidak aktif.
Sementara berdasarkan data BPJS Kesehatan peserta yang masih aktif, atau yang rutin melakukan pembayaran setiap bulan, persentasenya tidak sampai 80 persen.
"Dari total jumlah penduduk Kabupaten Paser, 79 persen adalah peserta BPJS Kesehatan yang aktif atau rutin melakukan pembayaran," jelasnya.
Noormini menambahkan untuk memenuhi target UHC atau 100 persen masyarakat masuk dalam layanan BPJS Kesehatan, diperlukan peran aktif pemerintah desa. Karena yang paham tentang warga tidak mampu adalah pemerintah desa.