Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan pembatasan kegiatan perjalanan keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat maupun pekerja perusahaan untuk antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Balikpapan, Rabu, mengatakan mereka yang akan berangkat keluar daerah kalau bisa ditunda terlebih dahulu kegiatan itu, jika bukan untuk urusan yang penting.
"Pembatasan perjalanan keluar daerah juga berlaku bagi pekerja perusahaan," ujarnya.
Pemkot setempat meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan terkait dengan kasus penularan COVID-19 di daerah itu yang banyak berasal dari kalangan tersebut.
"Pemerintah kota minta pertanggungjawaban dari perusahaan karena hingga saat ini kasus di Balikpapan banyak berasal dari perusahaan, terutama perusahaan migas," katanya.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah lebih optimal melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
Seluruh perusahaan diimbau lebih disiplin menyampaikan kepada karyawan untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.
Namun, apabila harus melakukan perjalanan keluar daerah diharapkan karyawan bersangkutan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.
"Karyawan itu juga harus lakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilampirkan ketika akan kembali bekerja," ucapnya.
Rahmad Mas'ud mengajak semua pihak untuk membantu pemerintah menekan penyebaran virus karena sesuai instruksi selama Februari hingga Maret 2022 terjadi puncak peningkatan kasus.
Keberhasilan menekan penularan virus saat ini, akan membuat pada Idul Fitri mendatang masyarakat bisa melaksanakan kegiatan dengan lebih leluasa atau minimal daerah setempat berada pada kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Kami ingin hilangkan kesan yang ada di media sosial, di antaranya ketika menjelang Bulan Puasa dan hari raya terjadi peningkatan kasus virus corona," kata dia.