Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, kini mewaspadai lonjakan kasus COVID-19 dalam tiga pekan terakhir, terdata 434 kasus aktif dan tiga kematian.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepala Dinas Kesehatan Andi Sri Juliarty, lonjakan kasus COVID-19 tersebut terutama berasal dari para pekerja yang akan masuk lokasi kerjanya masing-masing.
Para pekerja tersebut harus menjalani tes PCR atau skrining sebelum masuk ke site atau lokasi kerjanya. Dari skrining itulah terdeteksi mereka yang positif membawa virus COVID-19.
Skrining masih menjadi prosedur tetap bagi karyawan yang kembali masuk kerja di sejumlah proyek atau site, terutama tambang batubara dan tambang minyak. Bila terdeteksi positif, yang bersangkutan segera diisolasi dan menjalani perawatan.
“Dalam seminggu ini sudah dilakukan 5 ribu tes PCR dalam rangka skrining,” kata dr Juliarty.
Hasilnya, mayoritas tidak bergejala atau gejala ringan, sehingga hanya menjalani isolasi mandiri (isoman). Pasien COVID-19 juga tidak mempengaruhi keterisian rumah sakit.
Kadinkes juga menuturkan, lonjakan kasus terjadi pada minggu ke-41, ke-42, dan ke-43 tahun 2022. Dari 67 kasus, naik ke 138 kasus dan kini 343 kasus.
“Tingkat keterisian ruang isolasi di rumah sakit hari ini 4 persen dan ruang ICU 11 persen, ada tiga kasus kematian karena komorbid di usia 50 tahun ke atas,” papar dr Juliarty.
Kepala Dinas Kesehatan melanjutkan, bahwa rasio penularan (Ro) masih dibawah 1 persen sehingga masih diperbolehkan menggelar kegiatan tatap muka.
Kata dia, berdasarkan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) status harian Balikpapan masuk PPKM Level 2. Meski begitu masih akan menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
“Status PPKM kita ada di Level 1, namun secara harian kami sudah melihat di laman Kemenkes, Balikpapan berada pada PPKM Level 2,” ujar Kadinkes Juliarty.
Kabid Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli mengungkapkan, status PKM Level 1 Balikpapan yang ditetapkan Kemendagri baru berakhir pada 7 November 2022.
“Pasca tanggal 7 November kita melihat perkembangan. Karena menurut data keseharian Kemenkes kita cenderung turun ke level 2,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, jika status PPKM naik ke Level 2, untuk saat ini tak terlalu banyak perbedaan soal ketentuan. Hanya penggunaan ruang pertemuan dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas seluruhnya.