Nunukan (ANTARA Kaltim) - Keluarga korban kecelakaan mobil truk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit Bumi Seimenggaris Indah (BSI) meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan, pemakaman dan asuransi, terutama bagi korban yang meninggal dunia.
Yosep Kolo, penasehat umum Rumpun Keluarga Nekmese Daratan Timur Kupang NTT, Minggu, mengharapkan pertanggungjawaban perusahaan BSI tempat 33 pekerja yang mengalami kecelakaan di poros Kanduangan-Sei Ular Desa Sekaduyantaka Kecamatan Seimenggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.
Korban kecelakaan dengan sebagian besar mengalami luka parah itu adalah mayoritas warga NTT.
Yosep yang ditemui di unit gawat darurat (UGD) RSUD NUnukan, menegaskan, mengenai dua korban yang meninggal dunia yang merupakan warga NTT itu akan berkoordinasi dengan Direksi BSI apakah pemakamannya diserahkan kepada keluarga di Nunukan atau ditangani langsung perusahaan.
Namun dia mengemukakan bahwa bagaimana pun pekerja yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah pekerja di perusahaan kelapa sawit itu sehingga dituntut pertanggungjawabannya dalam hal biaya pengobatan dan pemakamannya.
"Semua korban ini kan pekerja di BSI. Jadi tentunya perusahaan itu harus bertanggung jawab apalagi yang memuat para korban adalah mobil perusahaan juga," ujar Yosep diamini warga NTT lainnya yang berada di UGD RSUD Nunukan.
Ia menyatakan, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.00 Wita itu menggunakan kendaraan truk perusahaan tujuan ibukota Kabupaten Nunukan untuk pulang kampung.
Namun naas menimpanya, yang menyebabkan 33 pekerja menjadi korban dan empat di antaranya meninggal dunia. (*)