Penajam (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk diminta keterangan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Selasa menyebutkan, ada dua PNS atau ASN (aparatur sipil negara) dipanggil penyidik KPK untuk diminta keterangan.
Kedua ASN tersebut sempat dipanggil penyidik KPK, kata dia, saat melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dan ruang kerja sekretaris daerah pada Senin (17/1).
"Kedua PNS itu sempat dihubungi saat penggeledahan, tapi telepon selularnya tidak aktif dan keduanya tetap akan diminta untuk memberikan keterangan saksi," ujarnya.
"Kemungkinan dua ASN itu akan diperiksa penyidik KPK di Mapolda Kaltim di Balikpapan pada Rabu (19/1) dan Kamis (20/1)," tambah Hamdam Pongrewa.
Kedua PNS tersebut merupakan pegawai yang bertugas di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemanggilan kedua ASN itu sebagai upaya penyidik KPK mendalami kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara beserta lima tersangka lainnya.
Tidak menutup kemungkinan KPK kata Hamdam Pongrewa, akan kembali melakukan penggeledahan, KPK juga menilai cukup pelik dan butuh waktu lama mengumpulkan data yang akan didalami.
Lembaga anti rasuah (korupsi) menetapkan enam tersangka sebagai penerima suap yaitu Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.
Kemudian Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.