Penajam (ANTARA) -
"Pejabat yang tersangkut dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis harus mengikuti prosedur hukum dan saat ini masih sedang menjalani proses hukum," tambahnya.
Polda Kalimantan Timur telah menindaklanjuti dugaan korupsi program pengadaan seragam sekolah gratis pada 2020, karena diduga terjadi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp2,9 miliar.
Polda Kalimantan Timur telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi menyangkut program pengadaan seragam sekolah gratis yang dilaksanakan Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2020 dengan anggaran sekitar Rp12 miliar itu.
Tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni J selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana (Kabid Sapras) Dinas Dikpora Kabupaten Penajam.Paser Utara yang menjabat pada 2020.
Kemudian ES Direktur CV ECP selaku pemenang pengadaan dan AS pelaksana pengadaan yang meminjam CV ECP.
Seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar bekerja sesuai aturan, tegas dia, sehingga tidak terjadi lagi kasus yang sama.
"Kami melakukan mitigasi setiap kejadian terkait pelaksanaan program terhadap pelaku yang terlibat di dalamnya," ujarnya lagi.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung penuh proses hukum menyangkut program pengadaan seragam sekolah gratis itu yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Timur.
"Pemerintah kabupaten berikan dukungan dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Polda Kalimantan Timur," demikian Tohar.