Samarinda (ANTARA) - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan 1.000 sertifikat tanah kepada warga Samarinda melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Sisanya, akan diserahkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku," kata Andi di Samarinda, Senin.
Dijelaskannya, pada 25 November 2021, ia telah menerima 3.800 sertifikat yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan rincian Kecamatan Samarinda Utara 2.859 sertifikat hak milik (SHM), yakni Sempaja Selatan 599 SHM, Sempaja Utara 1.500 SHM dan Sempaja Timur 760 SHM kemudian Kecamatan Sambutan terletak di Kelurahan Sungai Kapih sebanyak 941 SHM.
Ia pun mengimbau, agar seluruh penerima untuk dapat menyimpan sertifikat yang telah diberikan dengan baik sebagai dokumen penting dan berharga.
"Sampai rumah di fotokopi atau discan dan disimpan file soft copynya. Kalau dokumen aslinya hilang tapi masih ada fotokopinya bisa kembali diuruskan salinannya," terangnya.
Ia juga menyebutkan, sertifikat tersebut dapat dijadikan agunan untuk pinjaman di bank. Namun sekali lagi ia mengimbau agar sebelum meminjam, cari bank yang paling baik, kemudian dikalkulasi.
"Apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban saya sarankan jangan dipaksakan untuk mengambil pinjaman," imbaunya.
Wali Kota menegaskan, apabila ingin mengambil pinjaman sebaiknya tidak dipergunakan secara konsumtif melainkan untuk sesuatu yang menghasilkan dan untung.
"Pola meminjam dan konsumtif membuat kita sengsara. Kalau pinjamannya untuk usaha dan pertanian tidak masalah karena ada hasil yang bisa dipakai bayar angsuran dan untungnya dipakai membiayai ekonomi keluarga," paparnya.
Sertifikat tersebut, ucapnya, merupakan dokumen negara yang sangat berharga sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilki agar tidak terjadi sengketa.
Dia pun berjanji ke depan akan semakin banyak menerbitkan tanah bersertifikat dengan kerja sama semua pihak, terutama dengan Dinas Pertanahan.
Pemerintah Kota Samarinda terus bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Samarinda berupaya untuk meningkatkan kesejahtreraan masyarakat salah satunya dengan mensukseskan program PTSL ini.
Wali Kota Samarinda serahkan 1.000 sertifikat tanah program PTSL
Senin, 13 Desember 2021 17:02 WIB
Sampai rumah di fotokopi atau discan dan disimpan file soft copynya. Kalau dokumen aslinya hilang tapi masih ada fotokopinya bisa kembali diuruskan salinannya,