Samarinda (ANTARA) -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah kepada warga Dayak di Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Hari ini saya berkesempatan menyerahkan SHM secara door to door kepada masyarakat Dayak di Kelurahan Budaya Pampang Samarinda, dan saya juga terima kasih atas sambutan warga Dayak di sini," kata Hadi di Samarinda, Kamis.
Ia menyampaikan, dari hasil komunikasi dengan lurah setempat, pemenuhan SHM kepada warga di wilayah Kelurahan Budaya Pampang masih 60 persen, sehingga 40 persen sisanya bisa dituntaskan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan skema sertifikat massal.
Hadi berharap semua warga di Kelurahan Budaya Pampang, lahannya bisa disertifikatkan dengan program PTSL.Dirinya juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR setempat untuk mendorong hal itu.
"Saya sudah koordinasikan kepada Kakanwil ATR Kaltim supaya mendorong yang sisa 40 persen belum bersertifikat, tahun 2024 sudah 100 persen, supaya tanah masyarakat Dayak di sini sudah memiliki kepastian hukum," katanya.
Ia menuturkan, sertifikat tanah tersebut tentu akan bermanfaat bagi mereka, apalagi kehidupan masyarakat Dayak sehari-harinya bermata pencaharian berkebun karet, menggarap sawah, dan sebagian sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan produk kerajinan tangan.
Menurut Hadi dengan mereka memiliki SHM, maka bisa dijadikan agunan untuk menambah modal usaha melalui pembiayaan perbankan, sehingga sertifikat tersebut bermanfaat untuk kemaslahatan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Sertifikat ini bisa dijadikan untuk permodalan produktif, sehingga keberadaannya bermanfaat bagi kesejahteraan ekonomi warga Dayak di sini, asal jangan diagunkan untuk kebutuhan konsumtif," ucapnya.
Mantan Panglima TNI RI itu menyatakan kerap melaksanakan pembagian sertifikat tanah secara door to door ke wilayah pedalaman untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
"Pada intinya, saya tidak mau menerima laporan di atas meja saja, namun harus tau betul kondisi riil di lapangan, terutama soal proses penerbitan sertifikat tanah," ujar Hadi Tjahjanto .