Tenggarong (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuai Kartanegara (Kukar), Martina Yulianti mengatakan Pemerintah Pusat telah menetapkan Kukar dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Senin (8/11/2021).
“Hal itu berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1. Selain itu mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” katanya di Tenggarong, Selasa (9/11/2021).
Dikemukakannya dalam Instruksi tersebut, dijelaskan untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kukar satu-satunya yang menerapkan PPKM level 1. Kota lainnya masih menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Balikpapan, Bontang dan Samarinda.
Kemudian Kabupaten Kutai Barat, Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, Berau dan Kutai Timur. Sedangkan Kabupaten Paser masih menerapkan level 3.
Menurutnya penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Martina Yulianti mengungkapkan capaian vaksinasi yang dipersyaratkan oleh pusat belum tentu jadi penentu turunnya level di daerah. Sebab persentasi capaian vaksinasi di Kukar masih sekitar 52,1 persen atau sebanyak 385.883 orang. Sedangkan untuk Lanjut Usia (Lansia) baru mencapai sekitar 11.608 orang dari total sasaran yang ditetapkan sebanyak 37.495 orang.
“Meskipun capaian baru 52,1 persen, kami memastikan vaksinasi di Kukar terus berjalan sampai target yang ditentukan,” ujar Martina Yulianti.
Dalam waktu dekat, ucapnya Satgas penanganan COVID-19 akan melakukan evaluasi penyesuaian pembatasan masyarakat. Hal itu tertuang di dalam surat Inmendagri nomor 58 tahun 2021. Dimana, telah ditegaskan PPKM yang telah turun levelnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan .
"Intinya tetap waspada, karena COVID-19 belum hilang sepenuhnya," tegasnya.(Adv/Kominfo Kukar)