Jakarta (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor hulu migas hingga triwulan ketiga 2021 telah mencapai 58 persen.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam gelaran Forum Kapasitas Nasional 2021 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, menjelaskan kontribusi tersebut meraup sekitar Rp23 triliun dari total nilai kontrak barang dan jasa yang diperkirakan mencapai 2,6 miliar dolar AS atau setara Rp39 triliun.
"Sampai triwulan III 2021, komitmen TKDN hulu migas sudah mencapai 58 persen dengan nilai kontrak barang dan jasa diperkirakan sekitar Rp39 triliun. Dengan demikian, yang bisa diserap rekan-rekan pengusaha dalam negeri sekitar Rp23 triliun," katanya.
Dwi mengatakan capaian komitmen TKDN itu telah melebihi target yang ditetapkan pemerintah sebesar 50 persen. Ia meyakini realisasinya akan melebihi komitmen lantaran akan ada penalti jika realisasinya di bawah komitmen.
"Untuk itu kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sangat teramat peduli terhadap TKDN dan komitmennya untuk merealisasikan," ujarnya.
Mantan Direktur Utama Pertamina itu menuturkan, sebagaimana arahan pemerintah, industri migas tidak hanya sekadar sebagai sumber energi dan bahan baku industri ataupun sumber penerimaan negara, namun juga harus menjadi lokomotif penggerak perekonomian nasional dengan menciptakan dampak ganda dan meningkatkan kapasitas nasional.
Sektor hulu migas juga terus berupaya berkontribusi dalam penerimaan negara di tengah kondisi pandemi, di mana hingga triwulan III 2021, penerimaan negara dari sektor hulu migas mencapai 9,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp133 triliun.
"Diperkirakan sampai akhir tahun 2021 penerimaan ini akan bisa mencapai 11,7 miliar dolar AS atau Rp163 triliun," ujar Dwi.
Menurut Dwi, dengan capaian tersebut, sektor hulu migas menjadi salah satu sektor yang cukup signifikan sebagai sumber penerimaan negara tahun 2021 ini khususnya dari aspek perpajakan.