Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Setelah melalui pembahasan yang cukup alot antara serikat buruh dengan manajemen perusahaan perkebunan, akhirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Paser, sektor perkebunan disepakati Rp1.851.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Paser, Syamsir Artha, Kamis, mengatakan, pembahasan UMSK Paser 2013, sektor perkebunan itu dipimpin langsung Wakil Bupati, HM. Mardikansyah, pada Rabu (6/3) di ruang sadurengas, Pemkab Paser.
Awalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja sama-sama mengajukan angka UMSK, namun tak satu pun yang disepakati.
"Pihak pengusaha menawarkan UMSK sebesar Rp1.847.500, sedangkan serikat buruh meminta UMSK itu sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Paser 2013, yakni Rp 2.115.000," kata Syamsir.
Pada pembahasan sebelumnya, Bupati Paser, Ridwan Suwidi langsung menentukan nilai UMSK sebesar Rp1.850.000.
Karena tidak disepakati dengan angka itu, akhirnya dinaikkan menjadi Rp 1.851.000,.
"Semua sepakat dengan angka Rp1.851.000," kata Syamsir yang juga ketua dewan pengupahan Paser.
Menurut Syamsir rapat penetapan UMSK sektor perkebunan itu sudah dilaksanakan tiga kali dan baru yang keempat kali pelaksanaan pembahasan ditemukan kesepakatan.
Itupun lanjut dia, setelah kedua belah pihak menyertakan keputusan penetapan besaran UMSK kepada Pemkab Paser.
"Penetapan angka Rp1.851.000 berdasarkan pertimbangan keinginan kedua belah pihak, termasuk kelangsungan usaha perusahaan," katanya.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 1/1999 tentang upah minimum dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas Syamsir sudah sangat jelas menyebutkan UMKS minimal lima persen di atas UMK. (*)