Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, membongkar penyalahgunaan bahan bakar umum (BBM) jenis solar di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Minggu sore, menegaskan, pengungkapan penyalahgunaan BBM itu berlangsung pada Sabtu (26/1) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan, Samarinda Kota.
"Pada Sabtu malam, kami berhasil memergoki sebuah mobil yang memuat 11 jerigen berisi 280 liter BBM jenis solar. Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan kemudian kami menindaklanjuti dengan membuntuti mobil tersebut dan sesaat setelah mengisi BBM di sebuah SPBU, mobil itu langsung kami sergap," ungkap Feby DP Hutagalung.p
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan BBM tersebut, mobil jenis Panther dengan nomer polisi K T8295 MH itu, kata Feby DP Hutagalung, langsung diamankan ke Polresta Samarinda bersama AR (44) warga Muara Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Selain menyita mobil tersebut kami juga menyita 11 jerigen berisi 280 liter solar bersama AR, sopir mobil tersebut," katanya.
Modus yang digunakan pelaku yakni membeli solar di sebuah SPBU di Samarinda, kemudian akan dijual secara eceran di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ke-11 jerigen itu, kata dia, terdiri dari, empat jerigen masing-masing berisi 35 liter solar, satu jerigen berisi 30 liter serta enam jerigen dengan masing-masing berisi 20 liter solar.
Polisi, lanjut dia, telah menetapkan AR sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.
Polresta Samarinda, kata Feby DP Hutagalung, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan BBM ilegal tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya.
"Hari ini (Minggu) AR resmi kami tetapkan tersangka. Kami maish terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku penyalahgunaan BBM lainnya," kata Feby DP Hutagalung. (*)