Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemkot Balikpapan menegaskan kembali aturan larangan merokok di kantor-kantor pemerintah, rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, angkutan umum, termasuk juga di kantor-kantor swasta.
"Di balaikota, selain ada tanda larangan merokok di setiap gedung, juga ada plang KTR, Kantor Tanpa Rokok," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Balikpapan Sudirman Djajaleksana, Sabtu.
Menurut Sudirman, pemasangan plang ini untuk mengingatkan PNS di lingkungan Pemkot dan juga untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai kebijakan Kantor Tanpa Rokok.
Di balaikota, plang pemberitahuan ini dipasang di dekat kantor Humas di bagian utara dan satu lagi di sisi selatan dekat pintu masuk Balaikota.
Di sisi lain, Sudirman mengakui sementara ini tidak ada sanksi hukuman bagi PNS atau pun masyarakat umum yang kedapatan merokok atau melakukan pelanggaran di KTR.
"Di perda atau perwali tidak atur sanksi. Tapi kita pasti beri teguran PNS yang melanggar. Kalau pegawai sudah ditegur dia pasti malu sebab mereka harus memberi contoh disiplin. Termasuk kalian wartawan juga harus menghormati KTR ini," tegas Kabag Humas seraya tersenyum.
Kantor-kantor perusahaan swasta sesungguhnya jauh lebih dahulu menerapkan aturan larangan merokok di kantor. Penyebabnya beragam, mulai dari ruangan ber-AC hingga lingkungan penuh bahan kimia mudah terbakar.
"Sejak tahun 70-an lah. Mulai dari kantor lapangan dulu, dan terus hingga ke kantor administrasi. Jadi alasan kesehatan dan keselamatan sekaligus," kata Eka Santoso, Direktur Utama PT Bhumi Phala Perkasa, perusahaan pemberi jasa di bidang pertambangan minyak dan gas.
Di kantor Eka di kawasan Batakan, bertebaran tanda larangan merokok dan bahaya merokok.
Tidak hanya di kantor, di klub lari lintas alam Balikpapan Hash House Harriers pun merokok dilarang meski mereka beraktivitas di alam terbuka.
"Kalau kami berkumpul, terutama setiap Senin sore, larangan merokok berlaku mutlak," tegas Johny Soselisa, Grand Master (GM) Balikpapan Hash. (*)