Samarinda (ANTARA) - Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim Gede Yusa mengingatkan kepada jajaran Satpol PP Provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan patroli terkait Instruksi Gubernur No. 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kita sudah meneruskan Intruksi Gubernur tersebut kepada Satpol PP kabupaten dan kota dengan harapan Satpol PP kabupaten/kota juga melaksanakan optimalisasi kegiatan bersama OPD terkait yang tergabung dalam satgas, " kata Gede Yusa, di Samarinda, Selasa (6/7).
Ia mengatakan terlebih Kota Samarinda sebagai ibu kota provinsi, maka antara Satpol PP Provinsi dan Kota Samarinda bersama-sama melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan (prokes)
Hal itu seperti patroli yang dilakukan Satpol PP Kaltim di tempat/fasilitas umum hari ini. Sasaran dalam patroli yaitu fasilitas umum seperti taman, pelabuhan dan terminal.
Menurutnya anggota Satpol PP terus mensosialisasikan dan mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes dengan cara sopan dan humanis. Tidak lupa, memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa saat ini penularan COVID-19 sudah mengkhawatirkan.
"Rumah sakit mulai penuh dengan pasien terkonfirmasi positif. Kita jangan sampai menjadi korban COVID-19,"ujar Gede Yusa.
Dia juga berharap dengan adanya kegiatan patroli Satpol PP dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, bahwa COVID-19 betul ada dan bisa menyerang siapa saja tidak peduli anak kecil, dewasa maupun orang tua.
"Semoga kita semua terlindungi dan mampu melewati situasi pendemi yang sedang melanda negara kita," tutup Gede.