Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kapal angkutan resmi tujuan Tawau, Sabah, Malaysia, kelebihan penumpang sehingga sebagian terpaksa duduk di atas atap kapal yang dapat mengancam keselamatan mereka selama pelayaran.
Kepala Sub Seksi Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Administrator Pelabuhan (Adpel) Kabupaten Nunukan, Muhammad Nor, Senin, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kalau kapal-kapal yang berangkat ke Tawau melebihi kapasitas penumpang yang sebenarnya.
Menurut dia, dirinya sedang cuti dan saat ini berada di Balikpapan bersama keluarganya dan telah melimpahkan kewenangannya kepada staf Adpel lainnya.
"Maaf, saya tidak tahu masalah itu karena lagi cuti bersama keluarga di Balikpapan," ujarnya saat dihubungi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari petugas KPLP yang sedang mengawasi pemberangkatan kapal tujuan Tawau di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kapasitas kapal angkutan resmi tujuan Tawau yang sebenarnya bervariasi antara 200-250 orang setiap kapal.
Namun dia mengaku belum mengetahui jumlah penumpang setiap kapal karena belum menerima manifes dari agen atau pemilik kapal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Nasution mengatakan jumlah penumpang yang berangkat ke Tawau dengan menggunakan kapal angkutan resmi memang cukup banyak karena bertepatan dengan kedatangan KM Thalia dari Parepare Sulawesi Selatan yang mengangkut WNI yang akan bekerja di Sabah Malaysia.
Sebagian di antara TKI yang tersebut, hanya menggunakan dokumen berbentuk surat cuti dari majikannya sehingga tidak di cap oleh Imigrasi Nunukan, katanya.
"Setiap ada kapal dari Parepare dipastikan jumlah penumpang berstatus pekerja di Malaysia yang menyeberang (Tawau) membludak. Tapi sebagian memang tidak bisa distempel dokumennya karena hanya menggunakan surat cuti dari majikan," ujarnya.
Ia mengatakan, surat cuti dan foto kopi paspor tidak dapat distempel oleh petugas Imigrasi Nunukan berhubung paspor TKI bersangkutan masa jaminan dari perusahaan tempatnya bekerja masih berlaku.
"Kita tidak bisa cap kalau cuma surat cuti atau fotocopi paspor. Kasihan masa jaminannya masih berlaku," kata Nasution. (*)