Tana Paser (ANTARAKaltim) - Kantor Pelayanan, Perizinan, Penanaman Modal Terpadu (KPPPMT) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, hanya memungut retribusi tiga dari 21 perizinan yang telah dilimpahkan Bupati Paser.
"Ada 21 kewenangan perizinan yang telah dilimpahkan, namun hanya tiga yang dipungut retribusinya," kata Plt Kepala KPPPMT Kabupaten Paser Muhammad Natsir Nappu SH MH, Rabu (5/12).
Ketiga jenis perizinan tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan, izin Gangguan (HO), dan izin pariwisata. Ketiga jenis perizinan ini besaran retribusinya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Untuk retribusi IMB diatur dalam Perda No. 11/2011, Izin Gangguan diatur dalam Perda No. 13/2011 dan untuk retribusi izin pariwisata diatur dalam Perda no. 2/2009.
"Ketiga jenis retribusi ini setiap tahun selalu melampaui target yang ditetapkan Pemkab Paser," katanya.
Sejak berdirinya KPPPMT ini, lanjutnya, target yang diberikan selalu terpenuhi bahkan melebihi target. Ia mencontohkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2009 /2010. Pemerintah Kabupaten Paser menargetkan Rp1,2 miliar ternyata realisasinya mencapai Rp2,6 miliar.
"Realisasinya mencapai 225 persen. Walaupun demikian dengan target tahun 2012, sudah mencapai 225 persen," katanya.
Atas pencapaian ini, tambah Nasir, KPPPMT terus meningkatkan pelayanan pengurusan perizinan dengan cara segala bentuk pengurusan perizinan tidak dipersulit, bahkan bagi mereka yang mengalami kesulitan petugas KPPPMT siap membantu.
"Petugas kami siap membantu proses penyelesaiannya sepanjang permohonan yang diajukan sesuai dengan prosedur," katanya.
Sebaliknya jika ada keluhan, pihak KPPPMT menyediakan sarana pengaduan masyarakat dengan menghubungi layanan Hotline dinomor 0852173717 atau melalui email natsirnappu@yahoo.com, atau bisa datang langsung ke kantor KPPPMT.
"Masyarakat kita harapkan dapat mendukung kami untuk meningkatkan PAD di sektor perizinan melalui kesadarannya mengurus izin-izin yang diperlukan khususnya IMB baik perorangan maupun perusahaan / swasta," ujar Natsir. (*)