Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (Polres PPU), Kalimantan Timur, mengamankan enam paket sabu-sabu dari tangan seorang tersangka pengedar narkoba, berinisial Sua, 37 tahun.
"Lokasi penangkapan terhadap tersangka dilakukan di RT 05, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan di Penajam, Rabu.
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman, ia menjelaskan dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni enam paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor dengan nopol KT 4432 VH warna merah-hitam.
Kemudian satu unit handphone merk Vivo warna merah, satu handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital, satu lembar plastik klip bening, tiga lembar tisu, dan satu buah kotak warna hitam.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 7 April, pukul 14.00 Wita. Saat itu anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan kegiatan berupa penyelidikan di kawasan Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam," kata Anton.
Saat bertugas, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Ketika dilakukan pengecekan, Tim Opsnal melihat seseorang yang dicurigai di pinggir jalan, tepatnya di RT 05, Lawe-Lawe, yakni seseorang berinisial Sua yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan.
Saat itu, lanjutnya, Sua langsung digeledah dan ditemukan satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu lembar tisu. Dalam lipatan tisu tersebut terdapat satu paket sabu-sabu yang dijatuhkan oleh Sua saat akan ditangkap.
Tindakan berikutnya adalah penggeledahan dilakukan ke rumah Sua yang terletak di RT 04, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Di rumah Sua itulah yang kemudian polisi menemukan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang ditemukan di rumah Sua antara lain satu kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat paket sabu-sabu dibungkus dalam tisu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Anton.