Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad mengatakan sesuai dengan kebijakan nasional, pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah diwajibkan menyasar pada lima kegiatan.
"Hal itu tertuang pada Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB)," kata Ujang Rahmad di Balikpapan, Kamis.
Ujang Rachmad menyebutkan lima sasaran RAN KSB tersebut yakni peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan.
Ketiga yakni pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, poin keempat diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan terakhir mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan
"Dalam mengimplementasikan lima sasaran, Presiden mengisntruksikan kepada 14 kementerian/lembaga dan para Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan program kegiatan RAN-KSB 2019-2024," kata Ujang Rachmad.
Ia menegaskan secara khusus mandat Inpres RAN-KSB kepada para Gubernur yaitu menyusun Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di tingkat provinsi dan menerepkannya dalam berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi terkait perkebunan kelapa sawit.
Terutama membentuk tim pelaksana provinsi (forum multi pihak) dalam pelaksanaan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di tingkat provinsi.
Ia menambahkan amanat pengelolaan perkebunan berkelanjutan tertuang dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan, dimana pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi.
Selain itu, UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, dimana tujuan pengembangan sistem budidaya berkelanjutan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan memperbesar ekspor.
"Termasuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani. Dan mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kerja," ujarnya.
Sementara Inpres 6 Tahun 2019 tentang RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 mengamanatkan untuk melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur. ***1***