Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Polda Kalimatan Timur, kembali meringkus seorang pengedar narkoba.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Sabtu, menyatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung pada Jumat (26/10) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Awalnya, kami menerima informasi terkait penyalahgunaan nerkotika kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar berinisial AW alias Joko (45) warga Jalan Pangeran Suryanata Gang Misna RT. 28. Dari tangan AW, kami berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,47 gram," ungkap Feby DP Hutagalung.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga lanjut Feby DP Hutagalung berhasil menyita, dua buah sendok penakar, dua bundel plastik pembungkus narkoba serta sebuah telepon genggam.
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan tersebut dan hingga saat ini AW masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui asal narkoba yang disita dari tangannya itu," kata Feby DP Hutagalung.
Selama tiga hari terakhir lanjut dia, Satreskoba Polresta Samarinda telah menyita 9,89 gram sabu-sabu dari tangan dua pengedar.
Sebelumnya, pada Rabu (24/10) sekitar pukul 19. 30 Wita, Satreskoba meringkus A.W (30) warga Jalan Revolusi Gang 1 Kelurahan Karang Paci, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari tangan AW, polisi berhasil menyita dua paket sabu-sabu seberat 5,42 gram, uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan narkoba serta satu buah telepon genggam.
Sementara, selama Oktober 2012 lanjut Feby DP Hutagalung, pihaknya telah menangkap tujuh orang terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang berhasil disita 37,79 gram sabu-sabu dan 115 butir ekstasi.
"Kami akan terus berupaya mengungkap peredaran narkoba di Samarinda namun kami tetap berharap dukungan dan partisipasi masyarakat untuk ikut memberantas penyalahgunaan narkoba, minimal memberikan informasi jika mengetahui terjadi transaksi narkoba," kata Feby DP Hutagalung. (*)