Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, menyita 20 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Rabu petang mengatakan, penyitaan 20 gram sabu-sabu tersebut berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama dua hari di daerah itu.
"Sejak dua hari terakhir, kami berhasil mengungkap peredaran narkoba di Samarinda dan menyita barang bukti 20 gram sabusabu dari tangan tiga tersangka," ungkap Feby DP Hutagalung.
Pada Selasa (2/10) sekitar pukul 16. 00 Wita, Satuan Reskoba Polresta Samarinda kata Feby DP Hutagalung berhasil menangkap MU (28) warga Jalan Proklamasi RT. 52, Kelurahanan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara.
Dari penangkapan MU tersebut, polisi menyita sembilan poket sabusabu seberat 7,08 gram, satu buah timbngan digital, satu bundel pembungkus narkoba serta satu sendok penakar.
"Dari penangkapan MU di rumah kontrakannya itulah kami kemudian mengembangkan dan pada Selasa (2/10) sekitar pukul 17. 00 Wita kami kembali menangkap MY (30) di rumahnya di Jalan Samanhudi RT 05 dengan barang bukti satu poket sabusabu seberat 0,35 gram, satu buah timbangan digital, seperangkat alat isap narkoba, empat buah sendok penakar serta enam pipet," kata Feby DP Hutagalung.
Pada Rabu sekitar pukul sekitar pukul 15. 30 Wita di Jalan Revolusi Gang 2 Darmawan Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Satuan Reskoba kembali menangkap AR (42) dengan barang bukti enam poket sabusabu seberat 13, 55 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba Rp3 juta, masing-masing satu bong dan pipet kaca, dua sendok penakar, satu bundel plastik serta satu unit telepon genggam.
"Ketiganya masih kami periksa intensif untuk mengembangkan pengungkapan peredaran narkoba dengan total barang bukti 20 gram tersebut. Tidak menutup kemungkinan, mereka merupakan jaringan pengedar narkoba di Samarinda sehingga kami masih akan terus melacak jaringan darii ketiga orang yang telah kami ringkus itu," ungkap Feby DP Hutagalung. (*)