Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AU kepada sejumlah wartawan saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU.
"Manajemen ANTARA turut prihatin atas jatuhnya pesawat Hawk 200 TNI AU pada Selasa. Namun, kami mengutuk keras dan amat prihatin atas perbuatan kekerasan oknum aparat TNI AU terhadap wartawan, termasuk wartawan ANTARA, saudara FB Anggoro (Rian)," ujar Ahmad Mukhlis Yusuf di Jakarta, Selasa (16/10).
Pesawat Hawk 200 jatuh di sekitar pemukiman warga RT 03, RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Selain Rian, lima wartawan yang dianiaya sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Udara dari Pangkalan Udara Roesmin Norjadin tersebut adalah Didik Herwanto (fotografer Riaupos, Jawapos Grup), Fakhri Rubianto (reporter Riau Televisi), Ari (TV One), Irwansyah (reporter RTV) dan Andika (fotografer Vokal).
Penganiayaan terhadap keenam wartawan itu berupa pemukulan, perampasan alat-alat kerja bahkan ada wartawan yang diinjak-injak dan dicekik.
"Setelah berbicara langsung dengan saudara Rian dan Kepala Biro ANTARA Riau, terhadap perbuatan kekerasan itu, kami mendukung proses hukum yang sedang diajukan empat korban kepada Denpom Riau. Kami terus memonitor prosesnya," katanya.
Ahmad Mukhlis juga mengatakan berdasarkan keterangan dari Rian, tidak benar telah terjadi perdamaian antara korban dengan pihak TNI AU hingga Selasa malam.
"Unit kerja hukum ANTARA akan memonitor proses hukum yang sedang dilakukan, dan memberikan dukungan yang diperlukan, agar tak ada kekerasan lagi terhadap siapapun di kemudian hari dan ada efek jera terhadap oknum tentara yang melakukan kekerasan. Ironis, bila ada sejumlah oknum tentara yang dibiayai Rakyat justru melakukan kekerasan terhadap rakyatnya."
Dia juga menambahkan bahwa kekerasan atas nama apa pun tidak dibenarkan. Tugas wartawan adalah menyampaikan hak publik untuk mengetahui yang telah diatur Undang-undang.
"Padahal, menurut saudara Rian, ia belum melakukan pengambilan gambar ketika tiba di lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat ia diperlakukan dengan kasar, kamera dirampas, dipukuli, dan helm dikeluarkan dengan paksa yang berakibat kaca mata terlepas dengan kasar. Tindakan itu sungguh tak pantas dilakukan terhadap siapapun," ujarnya. (*)
LKBN ANTARA Kutuk Kekerasan terhadap Wartawan
Rabu, 17 Oktober 2012 6:31 WIB