"Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri," kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar di Jakarta, Senin.
Kerja sama dua institusi itu dituangkan dalam nota kesepahaman terkait fasilitasi penanaman modal dan layanan jasa perbankan bagi penanam modal.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menandatangani nota kesepahaman tersebut secara langsung di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (15/2).
Nota Kesepahaman antara BKPM dan BNI mencakup pemberian informasi mengenai peran, fasilitasi, dan edukasi terkait peluang penanaman modal dan transaksi dan jasa perbankan lainnya yang diperlukan para penanam modal.
Baca juga: BNI proyeksi realisasi kredit tumbuh 6 persen pada 2021
Kemudian fasilitasi baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri.
Selain itu kerja sama dalam penyusunan, pengadaan informasi dan pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam negeri maupun luar negeri dan kerja sama dalam promosi dan pengembangan pelayanan perbankan oleh BNI.
Royke Tumilaar menambahkan melalui jaringan kantor cabang, baik dalam maupun luar negeri, BNI dapat memberikan informasi mengenai peran, fasilitas, dan edukasi terkait dengan peluang penanaman modal bagi investor.
Setelah itu, BNI dapat memfasilitasi transaksi para penanam modal melalui layanan jasa perbankan yang dibutuhkan oleh para penanam modal.
"BNI dan BKPM akan memberikan edukasi melalui seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi atau delegasi instansi pemerintah negara atau penanam modal," ungkap Royke.
Baca juga: Optimis hadapi 2021, BNI perkuat fundamental dan gulirkan transformasi
Sebelumnya BKPM dan BNI pernah membuat kerja sama serupa pada 2013 yang bertujuan untuk memfasilitasi masuknya investor ke Indonesia.
Nota Kesepahaman ini untuk memperbarui kerja sama antar kedua instansi, mencermati perkembangan iklim investasi di antaranya proses perizinan berusaha yang sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan berusaha juga menjadi pertimbangan.
Sementara itu Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dalam kondisi pandemi COVID-19, BKPM terus berkomitmen memfasilitasi para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Baca juga: BNI genjot penyaluran KPR bagi milenial
Selain itu BKPM juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kemitraan antara investor besar dengan pengusaha nasional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah investasinya.
BKPM dan BNI, kata dia, dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri.
"Harapannya agar pengusaha nasional tidak hanya jago kandang, tetapi dapat menjadi pemain global yang diperhitungkan di luar negeri. Di sini peran kolaborasi antara BKPM dan BNI untuk mewujudkan hal tersebut," ucap Bahlil.
Baca juga: BNI dukung kemudahan bisnis 400 investor Jepang di Indonesia
Pewarta: