Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 365 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kaltim kembali melaksanakan tugas pendampingan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa sesuai lokasi penugasan tehitung mulai tanggal 8 Januari 2021.
Pelaksanaan tugas dimaksud mengacu Surat Tugas Nomor 01/KP. 05.01/2021 yang diterbitkan Satuan Kerja (Satker) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT pada 8 Januari 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin meminta seluruh TPP yang dilanjutkan perpanjangan kontraknya dapat memedomani surat tugas dimaksud dalam bertugas.
Menurutnya surat tugas tersebut mengatur secara detail tugas yang harus dilaksanakan baik Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Diantaranya menugaskan untuk berada di lokasi tugas melaksanakan tugas pendampingan Desa, seperti fasilitasi pelaporan penggunaan dana desa tahun 2020, fasilitasi perencanaan pembangunan desa tahun 2021 mengacu Permendes PDTT No3/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, serta fasilitasi Desa dalam pendataan SDGs Desa, serta tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kemendes PDTT.
Kemudian melaksanakan koordinasi internal Tim TPP dan dikoordinir oleh TA Kabupaten, berkoordinasi dan melaporkan keberadaannya di lokasi tugas kepada pemerintah setempat sesuai jenjangnya, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud tertulis pada Satker Pusat pada Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Lebih lanjut, 365 TPP Kaltim dimaksud terdiri dari TA 37 orang, PDP dan PDTI 156 orang, serta PLD 172 yang bertugas mendampingi 841 desa di 81 kecamatan dan 7 kabupaten se Kaltim.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 2021 terjadi mekanisme kontrak TPP. Jika awalnya dilakukan satker daerah, maka tahun 2021 diambil alih sementara ke satker pusat.
Hal ini terkait adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemendes PDTT sesuai Permendes PDTT No15/2020