Paser (ANTARA) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUP2) Kelas II Tana Paser belum melayangkan surat ke pemerintah daerah setempat sebagai tindak lanjut rencana operasional kapal perintis kargo di Pelabuhan Pondong. Hal ini dikarenakan belum adanya dokumen sebagai persyaratan untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
" Saat ini kami belum menerima dokumen yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai persyaratan untuk beroperasinya kapal perintis. Karena itu, kami juga belum menindaklanjuti dengan menyurati ke pemerintah daerah, " Kata Kepala KUP2 Kelas II Tanah Paser Kapten Rahman, Selasa (12/1).
Dalam dokumen yang dibuat PPK itu, kata Rahman, beberapa diantaranya memuat tentang kelayakan kapal, rute maupun tarif dari pihak operator.
Pada kesempatan itu, Kapten Rahman membenarkan adanya kapal kargo yang berlabuh di Pelabuhan Pondong dan menurunkan penumpang.
“Kemarin kapal tersebut hanya menurunkan penumpang, dan para penumpang sudah dicek oleh pihak kesehatan,” ujarnya.
Dijelaskan Rahman bahwa kapal kargo yang berlabuh di Pelabuhan Pondong dan menjadi perbincangan di media sosial datang secara mendadak tanpa pemberitahuan .
" Kami diberitahu mendadak saat posisi kapal berada di tengah laut, kapal tersebut sedang dalam tahap uji coba, tentu kami terima kedatangannya, " katanya.
Lanjut Rahman ontuk menjadi kapal perintis kargo harus menjalani tahap uji coba minimal selama tiga bulan.